Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Minta Pemeriksaan Ditunda
Senin, 26 Februari 2024 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Pemeriksaan terhadap ETH merupakan tindak lanjut dari dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya. Salah satu LP itu dilaporkan oleh RZ yang disebut merupakan karyawan di Universitas Pancasila.
Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024. Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri.
Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan. "Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," sebut Ade
Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya.
Rektor Universitas Pancasila itu diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024. Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri.
Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan. "Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," sebut Ade
Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya.
Rektor Universitas Pancasila itu diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(cip)
Lihat Juga :