Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Minta Pemeriksaan Ditunda

Senin, 26 Februari 2024 - 13:59 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pelecehan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno ditunda hingga 29 Februari 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menunda proses pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hedratno (ETH). Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada Kamis, 29 Februari 2024.

"Iya (ditunda), jadi tanggal 29 Februari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Penundaan pemeriksaan itu dilakukan atas permohonan dari ETH. Melalui kuasa hukumnya, Rektor Universitas Pancasila itu menyebut tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.

Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang perihal penyebabnya. Hanya disampaikan, ETH memiliki kegiatan lain yang tak bisa dibatalkan.

"Sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," ujar pengacara ETH, Raden Nanda Setiawan.

Baca juga: Rektor UP Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Pemeriksaan terhadap ETH merupakan tindak lanjut dari dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya. Salah satu LP itu dilaporkan oleh RZ yang disebut merupakan karyawan di Universitas Pancasila.

Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024. Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri.

Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan. "Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," sebut Ade

Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya.

Rektor Universitas Pancasila itu diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved