Asik Pesta Sabu di Hotel, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil menangkap pasangan suami istri yang sedang berpesta sabu . Keduanya ditangkap saat menghisap barang haram tersebut di salah satu hotel di kawasan Semanu.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan pengintaiaan, ternyata benar. Dua pelaku masing masing Ns, 28 warga Ponjong dan suaminya SK, 30 tak berkutik saat petugas menngkapnya.
"Keduanya ditangkap saat menghisap Sabu di salah satu kamar hotel di Semanu," terangnya kepada wartawan di Gunungkidul, Kamis (13/8/2020).(Baca juga : Wisma Wanagama Dikembalikan, Pasien Corona Dipindah ke Puskesmas )
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik kecil yang berisi sisa serbuk kristal sabu - sabu. Selain itu juga satu buah pipet kaca dan dua sedotan plastik warna putih. "Dari pengakuannya barang tersebut didapat dari bandar asal Surakarta," bebernya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) hurufa UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika "Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Baca juga : DBD di Gunungkidul Nyaris Tembus Seribu Kasus )
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan pengintaiaan, ternyata benar. Dua pelaku masing masing Ns, 28 warga Ponjong dan suaminya SK, 30 tak berkutik saat petugas menngkapnya.
"Keduanya ditangkap saat menghisap Sabu di salah satu kamar hotel di Semanu," terangnya kepada wartawan di Gunungkidul, Kamis (13/8/2020).(Baca juga : Wisma Wanagama Dikembalikan, Pasien Corona Dipindah ke Puskesmas )
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik kecil yang berisi sisa serbuk kristal sabu - sabu. Selain itu juga satu buah pipet kaca dan dua sedotan plastik warna putih. "Dari pengakuannya barang tersebut didapat dari bandar asal Surakarta," bebernya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) hurufa UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika "Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Baca juga : DBD di Gunungkidul Nyaris Tembus Seribu Kasus )
(nun)