Kasus Prostitusi Online di Grobogan Terbongkar, 5 Perempuan Bawah Umur Jadi Korban

Jum'at, 23 Februari 2024 - 12:05 WIB
loading...
Kasus Prostitusi Online...
Polres Grobogan berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan lima perempuan di bawah umur, dengan usia antara 14 hingga 17 tahun. Foto/Ist
A A A
GROBOGAN - Polres Grobogan berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan lima perempuan di bawah umur, dengan usia antara 14 hingga 17 tahun. Para korban ini berasal dari Bandung dan telah dieksploitasi di sebuah hotel di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa kejahatan ini melibatkan dua pelaku, HR dan AV, yang juga merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Para korban yang diamankan adalah TAW (14), RJL (15), IK (17), DRJ (16), dan AFNR (17).

"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan mengenai adanya praktik prostitusi online di sebuah hotel di utara Alun-Alun Purwodadi," ujar AKP Agung dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (23/2/2024).

Setelah melakukan pengecekan, polisi menemukan pelaku dan para korban berada di sebuah toko kosmetik. Keduanya kemudian diamankan di Pos Satlantas Putat, dan setelah diinterogasi, para korban mengakui bahwa mereka menjadi korban prostitusi online.

Baca Juga: Terbongkar, Prostitusi Online di Bengkulu Tawarkan Anak di Bawah Umur

Pelaku HR, dalam pengakuan kepada polisi, mengungkap bahwa praktik prostitusi ini dilakukan melalui aplikasi dengan tarif sebesar Rp700.000. Namun, dari jumlah tersebut, korban hanya menerima Rp150.000.

AKP Agung juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban yang berpindah-pindah lokasi, dari Grobogan, kemudian ke Blora dan Kudus.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban, serta uang," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tragis, Mobil Rombongan...
Tragis, Mobil Rombongan Pengantar Haji Tertabrak Kereta, 4 Tewas Termasuk 2 Balita
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
34 Desa di Grobogan...
34 Desa di Grobogan Terendam Banjir, 5.214 KK Terdampak
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Banjir Landa Kabupaten...
Banjir Landa Kabupaten Grobogan, 2.095 Rumah Terdampak
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial
Rekomendasi
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Berita Terkini
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved