Ahli Hukum Sebut Hak Tolak Aiman Harusnya Dilindungi UU Pers
Kamis, 22 Februari 2024 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Wina mengungkap, dewasa ini seseorang disebut wartawan salah satunya manakala dia tergabung dalam perusahan pers. Lantas, ada keputusan dari perusahaan pers tersebut yang menyatakan dia wartawan.
"Ada dua pengertian, pertama status kewartawanan dia melekat pada diri wartawan, berbeda misalnya dengan profesi lainnya, polisi, hakim, ketika sudah pensiun selesai. Profesi kewartawananya tetap melekat, tapi secara formal perusahaan pers menentukan, apakah secara formal dia wartawan atau bukan," bebernya.
Dia menambahkan, hak tolak seorang wartawan sejatinya dilindungi oleh UU Pers dan diatur pula oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalisitik.
"Kenapa hak tolak itu penting dan harus dijaga dan dilindungi oleh UU Pers?" tanya pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa.
"Kalau tanpa hak tolak, maka sulit bagi wartawan untuk mengembangkan kemerdekaan pers sekaligus menegakan demokrasi, maka itu filosofi Undang-Undang Pers. Hak tolak ini salah satu tonggak dari kemerdekaan pers dan selain dalam bentuk filosifi hak tolak juga diatur dalam undang-undang pers dan kode etik jurnalistik," kata Wina.
"Ada dua pengertian, pertama status kewartawanan dia melekat pada diri wartawan, berbeda misalnya dengan profesi lainnya, polisi, hakim, ketika sudah pensiun selesai. Profesi kewartawananya tetap melekat, tapi secara formal perusahaan pers menentukan, apakah secara formal dia wartawan atau bukan," bebernya.
Dia menambahkan, hak tolak seorang wartawan sejatinya dilindungi oleh UU Pers dan diatur pula oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalisitik.
"Kenapa hak tolak itu penting dan harus dijaga dan dilindungi oleh UU Pers?" tanya pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa.
"Kalau tanpa hak tolak, maka sulit bagi wartawan untuk mengembangkan kemerdekaan pers sekaligus menegakan demokrasi, maka itu filosofi Undang-Undang Pers. Hak tolak ini salah satu tonggak dari kemerdekaan pers dan selain dalam bentuk filosifi hak tolak juga diatur dalam undang-undang pers dan kode etik jurnalistik," kata Wina.
(maf)
Lihat Juga :