Ahli Hukum Sebut Hak Tolak Aiman Harusnya Dilindungi UU Pers

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:42 WIB
loading...
Ahli Hukum Sebut Hak...
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada menyebutkan, hak tolak yang melekat pada jurnalis berlaku seumur hidupnya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada menyebutkan, hak tolak yang melekat pada jurnalis berlaku seumur hidupnya. Hak tolak seorang jurnalis pun harus dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers .

Hal itu disampaikan Wina dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono , terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di PN Jaksel, Kamis (22/2/2024).

"Hak tolak bagian dari kemerdekaan pers, kemerdekaan pers dapat ditegakan kalau wartawan punya informasi penting, nah informasi penting ini antara lain bisa diperoleh dari pihak tertentu yang oleh karena kepentingan pribadi, keluarga, dan dirinya sendiri itu minta dirinya tak disebut," ujar Wina dalam persidangan, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, hak tolak seorang wartawan merupakan bagian dari kemerdekaan pers. Tanpa adanya hak tolak, bakal sulit bagi seorang wartawan untuk mengembangkan kemerdekaan pers sekaligus menegakan demokrasi.

Baca juga: Ahli Hukum Pers Tegaskan Bahaya jika Aiman Witjaksono Ungkap Narasumbernya

Dia menerangkan, hak tolak melekat pada seorang wartawan sejak saat wartawan itu menerima informasi dari narasumbernya. Adapun hak tolak tersebut akan terus melekat pada wartawan yang menerima informasi itu sepanjang hidupnya.

Maka itu, kata dia, wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski di kemudian hari akhirnya dia tak lagi berprofesi sebagai wartawan. Hak tolak yang melekat pada wartawan bisa digugurkan manakala narasumber sendiri yang membongkarnya atau melalui sistem peradilan khusus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved