Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Pakar Hukum Pers: Hak Tolak Wartawan Melekat Seumur Hidup
Kamis, 22 Februari 2024 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Wina mengungkap hak tolak wartawan melekat saat seorang wartawan menerima informasi dari narasumbernya itu. Adapun hak tolak tersebut akan terus melekat pada wartawan yang menerima informasi itu sepanjang hidupnya.
Maka itu, kata dia, wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski di kemudian hari akhirnya dia tak lagi berprofesi sebagai wartawan. Hak tolak yang melekat pada wartawan itu itu bisa digugurkan manakala narasumber sendiri yang membongkarnya atau melalui sistem peradilan khusus.
"Menurut ahli, kapan berakhirnya atau hapusnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan yang melekat sejak dia pertama kali menerima informasi tersebut?" tanya Finsensius.
"Pada prinsipnya hak tolak berlangsung seumur hidup, kecuali pertama narasumbernya sendiri yang membongkar," jawab Wina.Baca juga: Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Witjaksono Bawa 3 Bukti Ini
"Jadi, kalau narasumber membuka, maka tanggung jawab tak lagi pada wartawannya, kedua adalah pengadilan yang khusus ditentukan untuk itu, pengadilan khsusus dengan hakim yang khusus untuk menentukan apakah hak tolak boleh dibuka atau tidak. Tetapi dalam konvensi para wartawan, maka hak tolak tak boleh dibuka apa pun risikonya," pungkas Wina.
Maka itu, kata dia, wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski di kemudian hari akhirnya dia tak lagi berprofesi sebagai wartawan. Hak tolak yang melekat pada wartawan itu itu bisa digugurkan manakala narasumber sendiri yang membongkarnya atau melalui sistem peradilan khusus.
"Menurut ahli, kapan berakhirnya atau hapusnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan yang melekat sejak dia pertama kali menerima informasi tersebut?" tanya Finsensius.
"Pada prinsipnya hak tolak berlangsung seumur hidup, kecuali pertama narasumbernya sendiri yang membongkar," jawab Wina.Baca juga: Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Witjaksono Bawa 3 Bukti Ini
"Jadi, kalau narasumber membuka, maka tanggung jawab tak lagi pada wartawannya, kedua adalah pengadilan yang khusus ditentukan untuk itu, pengadilan khsusus dengan hakim yang khusus untuk menentukan apakah hak tolak boleh dibuka atau tidak. Tetapi dalam konvensi para wartawan, maka hak tolak tak boleh dibuka apa pun risikonya," pungkas Wina.
(kri)
Lihat Juga :