Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Pakar Hukum Pers: Hak Tolak Wartawan Melekat Seumur Hidup

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:36 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada mengatakan sejatinya hak tolak wartawan melekat pada seorang wartawan manakala dia menerima informasi dari narasumbernya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada mengatakan sejatinya hak tolak wartawan melekat pada seorang wartawan manakala dia menerima informasi dari narasumbernya. Hak tolak itu pun berlaku seumur hidup kepada si wartawan termasuk Aiman Witjaksono .

"Pada prinsipnya, hak tolak berlangsung seumur hidup," ujar Wina di persidangan, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Sidang Pembuktian di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli

Hal itu disampaikan Wina dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang digelar pada Kamis (22/2/2024) di PN Jakarta Selatan. Wina mendapatkan pertanyaan dari Tim Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa tentang waktu berlaku dan melekatnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan sebagai tercantum dalam UU Pers Pasal 4.

Wina awalnya menerangkan sejatinya ada empat sumber informasi atau jenis informasi, pertama informasi untuk disebarluaskan, kedua informasi off the record yang diberikan tidak untuk disebarluaskan. Ketiga, informasi embargo berupa informasi yang akan disebarkan tetapi setelah jangka waktu tertentu dan keeempat informasi yang merupakan latar belakang.

"Kesemuanya itu menjadi pengetahuan dan melekat kepada wartawan. Nah, sejak itu pula, sejak wartawan memperoleh informasi itulah lecus delicti dari hak tolak berlaku," tuturnya.

"Jadi, wartawan yang menerima informasi, dia kalau diminta oleh narasumbernya tuk melakukan hak tolak, maka dia harus melindungi narasumber dalam bentuk apa pun. Sejak kapan berlaku? Sejak diberikan informasi tersebut," sambung Wina.

Wina mengungkap hak tolak wartawan melekat saat seorang wartawan menerima informasi dari narasumbernya itu. Adapun hak tolak tersebut akan terus melekat pada wartawan yang menerima informasi itu sepanjang hidupnya.

Maka itu, kata dia, wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski di kemudian hari akhirnya dia tak lagi berprofesi sebagai wartawan. Hak tolak yang melekat pada wartawan itu itu bisa digugurkan manakala narasumber sendiri yang membongkarnya atau melalui sistem peradilan khusus.

"Menurut ahli, kapan berakhirnya atau hapusnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan yang melekat sejak dia pertama kali menerima informasi tersebut?" tanya Finsensius.

"Pada prinsipnya hak tolak berlangsung seumur hidup, kecuali pertama narasumbernya sendiri yang membongkar," jawab Wina.Baca juga: Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Witjaksono Bawa 3 Bukti Ini

"Jadi, kalau narasumber membuka, maka tanggung jawab tak lagi pada wartawannya, kedua adalah pengadilan yang khusus ditentukan untuk itu, pengadilan khsusus dengan hakim yang khusus untuk menentukan apakah hak tolak boleh dibuka atau tidak. Tetapi dalam konvensi para wartawan, maka hak tolak tak boleh dibuka apa pun risikonya," pungkas Wina.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved