Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Pakar Hukum Pers: Hak Tolak Wartawan Melekat Seumur Hidup
Kamis, 22 Februari 2024 - 18:36 WIB
loading...
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada mengatakan sejatinya hak tolak wartawan melekat pada seorang wartawan manakala dia menerima informasi dari narasumbernya. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada mengatakan sejatinya hak tolak wartawan melekat pada seorang wartawan manakala dia menerima informasi dari narasumbernya. Hak tolak itu pun berlaku seumur hidup kepada si wartawan termasuk Aiman Witjaksono .
"Pada prinsipnya, hak tolak berlangsung seumur hidup," ujar Wina di persidangan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Sidang Pembuktian di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli
Hal itu disampaikan Wina dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang digelar pada Kamis (22/2/2024) di PN Jakarta Selatan. Wina mendapatkan pertanyaan dari Tim Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa tentang waktu berlaku dan melekatnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan sebagai tercantum dalam UU Pers Pasal 4.
Wina awalnya menerangkan sejatinya ada empat sumber informasi atau jenis informasi, pertama informasi untuk disebarluaskan, kedua informasi off the record yang diberikan tidak untuk disebarluaskan. Ketiga, informasi embargo berupa informasi yang akan disebarkan tetapi setelah jangka waktu tertentu dan keeempat informasi yang merupakan latar belakang.
"Kesemuanya itu menjadi pengetahuan dan melekat kepada wartawan. Nah, sejak itu pula, sejak wartawan memperoleh informasi itulah lecus delicti dari hak tolak berlaku," tuturnya.
"Jadi, wartawan yang menerima informasi, dia kalau diminta oleh narasumbernya tuk melakukan hak tolak, maka dia harus melindungi narasumber dalam bentuk apa pun. Sejak kapan berlaku? Sejak diberikan informasi tersebut," sambung Wina.
"Pada prinsipnya, hak tolak berlangsung seumur hidup," ujar Wina di persidangan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Sidang Pembuktian di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli
Hal itu disampaikan Wina dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang digelar pada Kamis (22/2/2024) di PN Jakarta Selatan. Wina mendapatkan pertanyaan dari Tim Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa tentang waktu berlaku dan melekatnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan sebagai tercantum dalam UU Pers Pasal 4.
Wina awalnya menerangkan sejatinya ada empat sumber informasi atau jenis informasi, pertama informasi untuk disebarluaskan, kedua informasi off the record yang diberikan tidak untuk disebarluaskan. Ketiga, informasi embargo berupa informasi yang akan disebarkan tetapi setelah jangka waktu tertentu dan keeempat informasi yang merupakan latar belakang.
"Kesemuanya itu menjadi pengetahuan dan melekat kepada wartawan. Nah, sejak itu pula, sejak wartawan memperoleh informasi itulah lecus delicti dari hak tolak berlaku," tuturnya.
"Jadi, wartawan yang menerima informasi, dia kalau diminta oleh narasumbernya tuk melakukan hak tolak, maka dia harus melindungi narasumber dalam bentuk apa pun. Sejak kapan berlaku? Sejak diberikan informasi tersebut," sambung Wina.
Lihat Juga :