Pria Karawang Tewas Dibunuh Kekasih Sesama Jenisnya
loading...
A
A
A
KARAWANG - Seorang pria di Karawang , Jawa Barat, berinisial AS (45), ditemukan tewas dengan luka bekas cekikan di leher. Pelakunya adalah kekasih sejenisnya sendiri, WY (28), yang telah ditangkap oleh Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa antara pelaku dan korban merupakan pasangan sejenis. Pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu (21/2/2024) malam, di rumah korban.
Ia menjelaskan motif dibalik peristiwa ini karena perasaan tersinggung pelaku terhadap ucapan korban yang dinilai merendahkan. Korban diketahui telah menghina pelaku karena menolak untuk memuaskan birahi korban melalui hubungan seksual.
"Korban meminta untuk berhubungan seks, namun ditolak oleh pelaku karena telah melakukan hubungan seks sebelumnya," ungkap Wirdhanto di Mapolres Karawang, Kamis (22/2/2024).
Saat permintaannya tidak ditanggapi, korban diduga marah dan melontarkan kata-kata yang merendahkan, yang kemudian memicu pertengkaran fisik. Pelaku mendorong korban ke tembok dan kemudian mencekik leher korban hingga korban tak berdaya. Bahkan, pelaku kemudian terus menginjak leher korban hingga memastikan korbannya tewas.
"Setelah yakin korban sudah tewas, pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan membawa barang berharga milik korban," tambahnya.
Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat mengambil motor, handphone, dan KTP korban yang dipegangnya. Saat ini, pelaku dihadapkan pada jeratan hukum dengan pasal 338 dan/atau 351 ayat (3) KUHP, dan/atau pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa antara pelaku dan korban merupakan pasangan sejenis. Pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu (21/2/2024) malam, di rumah korban.
Ia menjelaskan motif dibalik peristiwa ini karena perasaan tersinggung pelaku terhadap ucapan korban yang dinilai merendahkan. Korban diketahui telah menghina pelaku karena menolak untuk memuaskan birahi korban melalui hubungan seksual.
"Korban meminta untuk berhubungan seks, namun ditolak oleh pelaku karena telah melakukan hubungan seks sebelumnya," ungkap Wirdhanto di Mapolres Karawang, Kamis (22/2/2024).
Saat permintaannya tidak ditanggapi, korban diduga marah dan melontarkan kata-kata yang merendahkan, yang kemudian memicu pertengkaran fisik. Pelaku mendorong korban ke tembok dan kemudian mencekik leher korban hingga korban tak berdaya. Bahkan, pelaku kemudian terus menginjak leher korban hingga memastikan korbannya tewas.
"Setelah yakin korban sudah tewas, pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan membawa barang berharga milik korban," tambahnya.
Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat mengambil motor, handphone, dan KTP korban yang dipegangnya. Saat ini, pelaku dihadapkan pada jeratan hukum dengan pasal 338 dan/atau 351 ayat (3) KUHP, dan/atau pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hri)