Kasus Pengeroyokan di Kelab Malam, 2 Perwira Polres Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:41 WIB
loading...
Kasus Pengeroyokan di Kelab Malam, 2 Perwira Polres Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel
Rizki Agustina Harahap (20) melaporkan dua oknum Polres Banyuasin ke Polda Sumsel. Foto/Istimewa
A A A
BANYUASIN - Aksi pengeroyokan dua oknum polisi berpangkat AKP inisial YS dan KA yang berdinas di Polres Banyuasin berujung dilaporkan ke Polda Sumsel atas kasus pengeroyokan yang dilakukan bersama istrinya dan rekan sesama anggota polisi.

Korban yakni Mutiara Rizki Agustina Harahap (20) warga Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Gold Dragon pada hari Senin (29/1/2024).

Diceritakan korban, kronologi kejadian itu bermula ketika korban yang sedang berada di dalam Bar Gold Dragon berjalan keluar dari toilet mendapat perilaku pelecehan oleh terlapor. Korban melintas di depan meja tempat terlapor duduk.



”Tempat duduk terlapor searah dengan jalan menuju toilet. Ketika saya lewat mereka di table itu lagi rame lagi berdiri semua, pas saya lewat dia menyentuh bagian dada saya sebanyak tiga kali dengan siku,” ujar Mutiara, Kamis (22/2/2024).

Karena ia tidak terima dengan perbuatan tersebut langsung menyiram terlapor dengan air mineral. Lalu dibalas oleh dua orang wanita yang bersama terlapor dengan melempar botol mineral hingga mengenai wajah korban.

”Ada jeda sekitar beberapa menit setelah itu dua cewek disitu saling lempar bucket ice ke muka saya. Suasana kacau, dan membuat kami diminta keluar oleh sekuriti,” katanya.

Keributan yang terjadi di dalam berlanjut di area parkir Gold Dragon, yang mana terlapor bersama temannya mengeroyok dengan menjambak rambut korban dan mencaci korban dengan kata-kata kasar.



Selain dijambak ia juga mengaku mendapat cakaran di tangan dan leher akibat pengeroyokan tersebut.

”Ada yang mengumpat saya dengan kata 'lonte' dan juga menjambak rambut saya. Pertama kepala saya dipegang, lalu dijambak. Ada tiga yang berperan mengeroyok dua cowok dan satu cewek,” katanya.

Kuasa hukum korban Suwito Winoto mengatakan selain membuat laporan pidana di SPKT Polda Sumsel pihaknya juga membuat laporan di Propam Polda Sumsel, soal kode etik.



“Kami juga sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel tentang kode etiknya. Saksi dari kami sudah dipanggil propam dan juga sudah cek ke TKP. Nantinya laporan akan berlanjut, untuk jelas siapa-siapa yang melakukan pengeroyokan,” katanya.

Ia cukup menyayangkan ada dua oknum polisi yang sedang 'happy' di sebuah klub malam bersama istrinya di tengah hiruk pikuk persiapan Pemilu 2024.

”Ini harus dikawal apalagi perlu tindakan dari Kapolda. Yang mana saat persiapan Pemilu oknum polisi malah happy di klub bersama istrinya, ada apa. Sebab ini sudah jelas perbuatan pidana penganianyaan dan pengeroyokan pasal 170 KUHP,” katanya.

Suwito menambahkan, sebelumnya sudah ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut namun tak ada titik temu.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)