Todong Mahasiswi di Cibiru Bandung, 3 Begal Bersenjata Kapak dan Golok Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
"Jangan sungkan untuk melapor jika mengalami kejadian seperti ini," ucap dia.
Sementara itu, tersangka Yatna mengaku sengaja mengincar perempuan karena tidak melawan saat diancam senjata tajam. Tak hanya HP, Yatna dan komplotannya juga mengincar uang tunai atau barang berharga.
"Gak pernah ada yang melawan," ujar Yatna.
"Jangan sungkan untuk melapor jika mengalami kejadian seperti ini," ucap dia.
Sementara itu, tersangka Yatna mengaku sengaja mengincar perempuan karena tidak melawan saat diancam senjata tajam. Tak hanya HP, Yatna dan komplotannya juga mengincar uang tunai atau barang berharga.
"Gak pernah ada yang melawan," ujar Yatna.
(shf)