Todong Mahasiswi di Cibiru Bandung, 3 Begal Bersenjata Kapak dan Golok Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:21 WIB
loading...
A A A
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

"Jangan sungkan untuk melapor jika mengalami kejadian seperti ini," ucap dia.

Sementara itu, tersangka Yatna mengaku sengaja mengincar perempuan karena tidak melawan saat diancam senjata tajam. Tak hanya HP, Yatna dan komplotannya juga mengincar uang tunai atau barang berharga.

"Gak pernah ada yang melawan," ujar Yatna.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3469 seconds (0.1#10.140)