Todong Mahasiswi di Cibiru Bandung, 3 Begal Bersenjata Kapak dan Golok Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:21 WIB
loading...
Todong Mahasiswi di...
Tiga begal bersenjata kapak dan golok menodong yang merampas ponsel milik mahasiswi berinisial SDA (21) di Jalan Sukaluyu, Cibiru, Bandung ditangkap polisi. Foto/MPI/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tiga begal bersenjata kapak dan golok menodong mahasiswi berinisial SDA (21) di Jalan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis (15/2/2024). Para pelaku merampas ponsel atau handphone (HP) milik korban.

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Panyileukan. Unit Reskrim Polsek Panyileukan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu, Yatna Supriatna (27), Dadang Mulyana (28), dan Gilang Ramadhan (21).

Baca juga: Heroik! 2 Prajurit TNI Lumpuhkan Begal Bersenjata di Cianjur

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dalam aksinya, para pelaku mengintai korban yang sedang duduk sendirian di tempat sepi. Lalu, pelaku mendekati korban dengan modus hendak meminta hotspot.

Saat korban hendak memberi kode hotspot, pelaku langsung mengeluarkan kapak dan golok. Korban yang ketakutan menyerahkan HP miliknya.

"Korban diancam dilukai dengan sajam. Setelah merampas handphone korban, para pelaku kabur," kata Kapolrestabes Bandung, Rabu (21/2/2024).

Dari pemeriksaan, ujar Kombes Pol Budi Sartoni, para pelaku sering melakukan kejahatan serupa di beberapa wilayah di Kota Bandung dengan menyasar korban perempuan. Barang hasil curian dijual ke penadah pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Empat Begal Bersenjata Kerambit di Pasteur Dibekuk

Kapolrestabes Bandung menuturkan, setiap beraksi, ketiga pelaku membagi peran. Tersangka Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok, dan Dadang bertugas mengendarai motor.

"Target korban perempuan sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis," tutur Kapolrestabes.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

"Jangan sungkan untuk melapor jika mengalami kejadian seperti ini," ucap dia.

Sementara itu, tersangka Yatna mengaku sengaja mengincar perempuan karena tidak melawan saat diancam senjata tajam. Tak hanya HP, Yatna dan komplotannya juga mengincar uang tunai atau barang berharga.

"Gak pernah ada yang melawan," ujar Yatna.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved