RPA Perindo Apresiasi PN Kota Bekasi Vonis Pelaku Pemerkosaan SPG 13 Tahun Penjara
Rabu, 21 Februari 2024 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam tuntutan jaksa itu kami selaku pendamping korban sangat setuju dengan langkah jaksa dan korban juga mengapresiasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Perbuatan kedua pelaku tersebut sangat tidak manusiawi dan sudah mengakibatkan korban trauma dan sangat perihatin,"ucapnya.
"Kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik di tambah dua pertiga dari hukumannya,"tambahnya.
Sebagai informasi, RPA Perindo mendampingi N (28) korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan yang merupakan SPG di kawasan Cibubur. N mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku tiga orang tidak dikenal pada Sabtu, 11 Juni 2023, dan sekitar jam 21:00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku lalu membuang korban di kebun d idaerah kemang Bogor sedangkan barang- barang milik korban diambil oleh pelaku. Perkara ini sudah di tangani langsung oleh Polda Metro Jaya Subdit Resmob dan berhasil menemukan dua pelaku yaitu bernama R dan J.
Adapun kedua pelaku diancam hukuman pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP, Pasal 285 dan UU TPKS dengan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi langsung kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp 74.410.000 tertanggal 25 November 2023.
"Kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik di tambah dua pertiga dari hukumannya,"tambahnya.
Sebagai informasi, RPA Perindo mendampingi N (28) korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan yang merupakan SPG di kawasan Cibubur. N mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku tiga orang tidak dikenal pada Sabtu, 11 Juni 2023, dan sekitar jam 21:00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku lalu membuang korban di kebun d idaerah kemang Bogor sedangkan barang- barang milik korban diambil oleh pelaku. Perkara ini sudah di tangani langsung oleh Polda Metro Jaya Subdit Resmob dan berhasil menemukan dua pelaku yaitu bernama R dan J.
Adapun kedua pelaku diancam hukuman pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP, Pasal 285 dan UU TPKS dengan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi langsung kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp 74.410.000 tertanggal 25 November 2023.
(cip)
Lihat Juga :