RPA Perindo Apresiasi PN Kota Bekasi Vonis Pelaku Pemerkosaan SPG 13 Tahun Penjara

Rabu, 21 Februari 2024 - 12:42 WIB
loading...
RPA Perindo Apresiasi...
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengapresiasi putusan PN Kota Bekasi yang memvonis 13 tahun penjara kepada pelaku pemerkosaan SPG. Foto/MPI/widya michella
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terhadap SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Sidang putusan ini sempat tiga kali mengalami penundaan.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Kota Bekasi pada Senin, 19 Februari 2024, Hakim Ketua, Noor Iswandi memvonis kedua terdakwa bernama R (30) dan J (30). Keduanya, terbukti secara sah melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis masing-masing 13 tahun penjara subsider 6 bulan penjara.

Keduanya juga dikenai pembayaran restitusi sebesar Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua pelaku dan barang-barang milik korban yang dirampas oleh pelaku di kembalikan kepada korban.

Baca juga: Putusan Kasus SPG Korban Pemerkosaan Ditunda untuk Kali Ketiga, RPA Perindo: Agak Janggal

"Alhamdulillah dengan putusan tersebut semua yang di sampaikan oleh korban melalui jaksa penuntut umum kota Bekasi dikabulkan oleh majelis hakim baik itu tuntutan pidana penjara yang tinggi begitu juga dengan gati rugi yang di mohonkan korban di kabulkan oleh majelis hakim," kata Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).

Amriadi mengaku setuju dengan hasil yang menambah tuntutan hukuman menjadi 14 tahun maksimal sebenarnya dalam KUHP adalah 12 tahun penjara. Karena menurutnya perbuatan pelaku itu sangat tidak manusiawi dan melakukan perbuatan sangat keji yaitu pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus SPG Diperkosa Ditunda, RPA Perindo Perjuangkan Keadilan bagi Korban

"Dalam tuntutan jaksa itu kami selaku pendamping korban sangat setuju dengan langkah jaksa dan korban juga mengapresiasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Perbuatan kedua pelaku tersebut sangat tidak manusiawi dan sudah mengakibatkan korban trauma dan sangat perihatin,"ucapnya.

"Kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik di tambah dua pertiga dari hukumannya,"tambahnya.

Sebagai informasi, RPA Perindo mendampingi N (28) korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan yang merupakan SPG di kawasan Cibubur. N mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku tiga orang tidak dikenal pada Sabtu, 11 Juni 2023, dan sekitar jam 21:00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku lalu membuang korban di kebun d idaerah kemang Bogor sedangkan barang- barang milik korban diambil oleh pelaku. Perkara ini sudah di tangani langsung oleh Polda Metro Jaya Subdit Resmob dan berhasil menemukan dua pelaku yaitu bernama R dan J.

Adapun kedua pelaku diancam hukuman pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 KUHP, Pasal 285 dan UU TPKS dengan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi langsung kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp 74.410.000 tertanggal 25 November 2023.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Rekomendasi
Prabowo: Indonesia-Belarus...
Prabowo: Indonesia-Belarus Sepakat Mendukung Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
Prabowo dan Lukashenko...
Prabowo dan Lukashenko Luncurkan Roadmap Bilateral Indonesia-Belarus 2026-2030
Berita Terkini
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved