RPA Perindo Apresiasi PN Kota Bekasi Vonis Pelaku Pemerkosaan SPG 13 Tahun Penjara
Rabu, 21 Februari 2024 - 12:42 WIB
loading...
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengapresiasi putusan PN Kota Bekasi yang memvonis 13 tahun penjara kepada pelaku pemerkosaan SPG. Foto/MPI/widya michella
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terhadap SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Sidang putusan ini sempat tiga kali mengalami penundaan.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Kota Bekasi pada Senin, 19 Februari 2024, Hakim Ketua, Noor Iswandi memvonis kedua terdakwa bernama R (30) dan J (30). Keduanya, terbukti secara sah melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis masing-masing 13 tahun penjara subsider 6 bulan penjara.
Keduanya juga dikenai pembayaran restitusi sebesar Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua pelaku dan barang-barang milik korban yang dirampas oleh pelaku di kembalikan kepada korban.
Baca juga: Putusan Kasus SPG Korban Pemerkosaan Ditunda untuk Kali Ketiga, RPA Perindo: Agak Janggal
"Alhamdulillah dengan putusan tersebut semua yang di sampaikan oleh korban melalui jaksa penuntut umum kota Bekasi dikabulkan oleh majelis hakim baik itu tuntutan pidana penjara yang tinggi begitu juga dengan gati rugi yang di mohonkan korban di kabulkan oleh majelis hakim," kata Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).
Amriadi mengaku setuju dengan hasil yang menambah tuntutan hukuman menjadi 14 tahun maksimal sebenarnya dalam KUHP adalah 12 tahun penjara. Karena menurutnya perbuatan pelaku itu sangat tidak manusiawi dan melakukan perbuatan sangat keji yaitu pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus SPG Diperkosa Ditunda, RPA Perindo Perjuangkan Keadilan bagi Korban
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Kota Bekasi pada Senin, 19 Februari 2024, Hakim Ketua, Noor Iswandi memvonis kedua terdakwa bernama R (30) dan J (30). Keduanya, terbukti secara sah melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis masing-masing 13 tahun penjara subsider 6 bulan penjara.
Keduanya juga dikenai pembayaran restitusi sebesar Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua pelaku dan barang-barang milik korban yang dirampas oleh pelaku di kembalikan kepada korban.
Baca juga: Putusan Kasus SPG Korban Pemerkosaan Ditunda untuk Kali Ketiga, RPA Perindo: Agak Janggal
"Alhamdulillah dengan putusan tersebut semua yang di sampaikan oleh korban melalui jaksa penuntut umum kota Bekasi dikabulkan oleh majelis hakim baik itu tuntutan pidana penjara yang tinggi begitu juga dengan gati rugi yang di mohonkan korban di kabulkan oleh majelis hakim," kata Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).
Amriadi mengaku setuju dengan hasil yang menambah tuntutan hukuman menjadi 14 tahun maksimal sebenarnya dalam KUHP adalah 12 tahun penjara. Karena menurutnya perbuatan pelaku itu sangat tidak manusiawi dan melakukan perbuatan sangat keji yaitu pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus SPG Diperkosa Ditunda, RPA Perindo Perjuangkan Keadilan bagi Korban
Lihat Juga :