Penyelundup Sabu lewat Pembalut Divonis Lima Tahun Penjara

Jum'at, 27 Juli 2018 - 18:48 WIB
Penyelundup Sabu lewat Pembalut Divonis Lima Tahun Penjara
Penyelundup Sabu lewat Pembalut Divonis Lima Tahun Penjara
A A A
GRESIK - Terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme, Gresik, Jawa Timur, Malinda Wahyu Ningtyas (27), akhirnya diganjar penjara lima tahun penjara. Wanita asal Desa/Kecamatan Menganti, Gresik itu dinilai melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi meminta terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan. "Terdakwa berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik melalui pembalut," kata majelis saat membacakan putusan, Jumat (27/7/2018). (Baca Juga: Selundupkan Sabu Lewat Pembalut, Ketua RT Diancam 7 Tahun Penjara
Hakim menjatuhkan hukuman itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Namun, selama persidangan terdakwa kooperatif.

"Terdakwa sebagai ibu rumah tangga. Dan mengakui kesalahannya. Jangan diulangi lagi setelah keluar nanti," kata Putu Gede Hariadi saat memberikan nasehat.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), selama tujuh tahun penjara. Meski demikian vonis itu belum berkekuatan hukum tetap.

Seusai persidangan, JPU Aries Fahar Julianto memilih pikir-pikir selama sepekan. Dia belum berani mengambil sikap lantaran vonis yang dijatuhkan hakim dianggap terlalu rendah. "Kami pikir–pikir dulu, setelah ini kami akan memutuskan," ujarnya.

Untuk diketahui, Malinda diringkus anggota Polsek Cerme karena berusaha menyelundupkan sabu 1 gram ke dalam Rutan Banjarsari pada Maret 2018 lalu. Barang haram tersebut disimpan dalam pembalut dan akan diberikan kepada suaminya Khoirul Huda yang ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6679 seconds (0.1#10.140)