Berkas Dinyatakan Lengkap, 2 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Diadili
Selasa, 20 Februari 2024 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
"Sementara tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN, nanti saya infokan kalo sudah ada pelimpahan ke PN," tuturnya.
Polisi sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dari kelima berkas tersebut, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M. Ramdanu.
Baca juga; Ini Alasan Danu Menyerahkan Diri dan Mengakui Pembunuhan Subang
Diketahui, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang digegerkan penemuan dua mayat di dalam bagasi mobil Alphard, Rabu (18/8/2021) silam.
Polisi sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dari kelima berkas tersebut, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M. Ramdanu.
Baca juga; Ini Alasan Danu Menyerahkan Diri dan Mengakui Pembunuhan Subang
Diketahui, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang digegerkan penemuan dua mayat di dalam bagasi mobil Alphard, Rabu (18/8/2021) silam.
Lihat Juga :