Berkas Dinyatakan Lengkap, 2 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Diadili
Selasa, 20 Februari 2024 - 14:28 WIB
loading...
Kejati Jawa Barat menyatakan, dua berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang milik tersangka Yosep dan M. Ramdanu alias Danu telah lengkap (P21) tertanggal 2 Februari 2024. Foto/Dok
A
A
A
SUBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan, dua berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang dengan tersangka Yosep dan M Ramdanu alias Danu telah lengkap (P21) tertanggal 2 Februari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya mengatakan, dua barang bukti tahap 2 telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Selasa 6 Februari 2024.
"Sudah diserahkan," ucap Nur, Selasa (20/2/2024). Selain barang bukti, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.
Baca juga; Terungkap! 2 Jenazah Korban Pembunuhan Subang Dimandikan Istri Kedua Yosep
Penahanan Yosep dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Subang dan tersangka Danu di Rutan Polda Jabar Nur melanjutkan, untuk masuk ke dalam tahap sidang, perlu ada kelengkapan surat dakwaan dan administrasi dan hal tersebut saat ini telah diproses oleh JPU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya mengatakan, dua barang bukti tahap 2 telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Selasa 6 Februari 2024.
"Sudah diserahkan," ucap Nur, Selasa (20/2/2024). Selain barang bukti, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.
Baca juga; Terungkap! 2 Jenazah Korban Pembunuhan Subang Dimandikan Istri Kedua Yosep
Penahanan Yosep dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Subang dan tersangka Danu di Rutan Polda Jabar Nur melanjutkan, untuk masuk ke dalam tahap sidang, perlu ada kelengkapan surat dakwaan dan administrasi dan hal tersebut saat ini telah diproses oleh JPU.
Lihat Juga :