DPRD-Panlih Menangkan Gugatan Pilwabup Bekasi di PTUN Bandung
Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
"Majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara A-Quo dan menyatakan gugatan penggugat NO atau tidak dapat diterima," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).
Menurut Slamet, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung, yakni keberatan penggugat telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kami selaku kuasa tergugat I (Panlih Wabup Bekasi) dan tergugat II (pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi) membantah gugatan penggugat dimana penggugat belum mengajukan upaya banding administrasi. Pernah ada upaya keberatan administrasi yang dikirim ke DPRD, namun upaya yang dilakukan Bu Tuti Yasin telah melewati batas waktu," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Panlih Wabup Bekasi, Dedi Kurniadi menambahkan, gugatan yang dilayangkan Tuty Nurcholifah Yasin terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi ke PTUN Bandung terdaftar pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara: 69/G/2020/PTUN.BDG.
"Kami menerima surat kuasa khusus dari Panlih Wabup Bekasi tertanggal 23 Juni 2020 dengan surat kuasa bernomor 004/790-SKK/DPRD/VI/2020 sebagai kuasa hukum tergugat I maupun tergugat II. Kami mengapresiasi dan menerima putusan majelis hakim," katanya. (Baca: Ngaku Anak Wakil Rakyat, Remja di Tasik Ini Curi Mobil Mewah).
Menurut Slamet, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung, yakni keberatan penggugat telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kami selaku kuasa tergugat I (Panlih Wabup Bekasi) dan tergugat II (pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi) membantah gugatan penggugat dimana penggugat belum mengajukan upaya banding administrasi. Pernah ada upaya keberatan administrasi yang dikirim ke DPRD, namun upaya yang dilakukan Bu Tuti Yasin telah melewati batas waktu," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Panlih Wabup Bekasi, Dedi Kurniadi menambahkan, gugatan yang dilayangkan Tuty Nurcholifah Yasin terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi ke PTUN Bandung terdaftar pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara: 69/G/2020/PTUN.BDG.
"Kami menerima surat kuasa khusus dari Panlih Wabup Bekasi tertanggal 23 Juni 2020 dengan surat kuasa bernomor 004/790-SKK/DPRD/VI/2020 sebagai kuasa hukum tergugat I maupun tergugat II. Kami mengapresiasi dan menerima putusan majelis hakim," katanya. (Baca: Ngaku Anak Wakil Rakyat, Remja di Tasik Ini Curi Mobil Mewah).
Lihat Juga :