DPRD-Panlih Menangkan Gugatan Pilwabup Bekasi di PTUN Bandung

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:04 WIB
loading...
A A A
"Majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara A-Quo dan menyatakan gugatan penggugat NO atau tidak dapat diterima," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Menurut Slamet, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung, yakni keberatan penggugat telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kami selaku kuasa tergugat I (Panlih Wabup Bekasi) dan tergugat II (pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi) membantah gugatan penggugat dimana penggugat belum mengajukan upaya banding administrasi. Pernah ada upaya keberatan administrasi yang dikirim ke DPRD, namun upaya yang dilakukan Bu Tuti Yasin telah melewati batas waktu," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Panlih Wabup Bekasi, Dedi Kurniadi menambahkan, gugatan yang dilayangkan Tuty Nurcholifah Yasin terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panlih Wabup Bekasi ke PTUN Bandung terdaftar pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara: 69/G/2020/PTUN.BDG.

"Kami menerima surat kuasa khusus dari Panlih Wabup Bekasi tertanggal 23 Juni 2020 dengan surat kuasa bernomor 004/790-SKK/DPRD/VI/2020 sebagai kuasa hukum tergugat I maupun tergugat II. Kami mengapresiasi dan menerima putusan majelis hakim," katanya. (Baca: Ngaku Anak Wakil Rakyat, Remja di Tasik Ini Curi Mobil Mewah).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Kali Bekasi Siaga 2,...
Kali Bekasi Siaga 2, BPBD Kota Bekasi Nyalakan Sirine Peringatan Banjir
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Rem Blong, Truk Tabrak...
Rem Blong, Truk Tabrak 8 Kendaraan di Tambun Bekasi
Hujan Badai di Bekasi,...
Hujan Badai di Bekasi, Pohon Tumbang hingga Atap Rumah Hancur
Korban Kebakaran SPBE...
Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah Jadi 18 Orang
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Rekomendasi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved