Marak Pernikahan Dini di Lubuklinggau, Penyebabnya Bikin Miris
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Sekitar 297 remaja di Lubuklinggau, Sumatera Selatan melakukan pernikahan dini . Mirisnya, mayoritas dari mereka mangajukan permohonan dispensasi pernikahan dini akibat pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah atau married by accident (MBA).
Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Lubuklinggau, Yuli Suryadi mengatakan dari 297 permohonan dispensasi nikah ini didominasi oleh warga Kota Lubuklinggau.
"Untuk pastinya saya belum tau, tapi saya kira dari tiga wilayah Lubuklinggau Mura dan Muratara paling banyak berasal dari Lubuklinggau karena status kota besar," kata Yuli
Yuli juga mengungkapkan bahwa masalah peningkatan jumlah pemohon dispensasi nikah juga disebabkan berbagai sebab. Salah satunya faktor pengaruh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
Kondisi ini membuat remaja semakin mudah mengakses hal-hal yang berbau porno dan lain-lainnya, yang berpengaruh pada tindakan asusila.
"Hal ini mendorong kalangan remaja untuk semakin berani dan mudah tergoda dengan hal-hal yang berbau seksual. Terlebih mereka yang masuk usia remaja kerap kali ingin mencoba hal-hal baru," paparnya.
Ia menuturkan, angka permohonan dispensasi nikah sejak Januari hingga Agustus sempat mengalami penurunan diawal bulan April ada 5 dan bulan Mei ada 9. Karena saat itu awal pandemi COVID-19 dan pelayanan pun ditutup sementara.
"Kemudian sejak pelayanan di era new normal kembali mengalami peningkatan yang signifikan yakni di bulan Juni 65 permohonan dan di bulan Juli sebanyak 66 permohonan," ungkapnya. (Baca: Duel Berdarah Gegara Utang Narkoba di Jembatan Musi, 1 tewas Mengenaskan).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, permohonan dispensasi nikah tahun 2020 ini jauh meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang hanya 85 permohonan dalam kurun waktu priode yang sama.
"Meningkatnya tahun ini selain memang banyaknya permohonan karena pergaulan bebas, juga dipengaruhi oleh faktor usia perkawinan mengalami peningkatan yang sebelumnya berusia 17 tahun saat ini menjadi 19 tahun," pungkasnya.
Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Lubuklinggau, Yuli Suryadi mengatakan dari 297 permohonan dispensasi nikah ini didominasi oleh warga Kota Lubuklinggau.
"Untuk pastinya saya belum tau, tapi saya kira dari tiga wilayah Lubuklinggau Mura dan Muratara paling banyak berasal dari Lubuklinggau karena status kota besar," kata Yuli
Yuli juga mengungkapkan bahwa masalah peningkatan jumlah pemohon dispensasi nikah juga disebabkan berbagai sebab. Salah satunya faktor pengaruh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
Kondisi ini membuat remaja semakin mudah mengakses hal-hal yang berbau porno dan lain-lainnya, yang berpengaruh pada tindakan asusila.
"Hal ini mendorong kalangan remaja untuk semakin berani dan mudah tergoda dengan hal-hal yang berbau seksual. Terlebih mereka yang masuk usia remaja kerap kali ingin mencoba hal-hal baru," paparnya.
Ia menuturkan, angka permohonan dispensasi nikah sejak Januari hingga Agustus sempat mengalami penurunan diawal bulan April ada 5 dan bulan Mei ada 9. Karena saat itu awal pandemi COVID-19 dan pelayanan pun ditutup sementara.
"Kemudian sejak pelayanan di era new normal kembali mengalami peningkatan yang signifikan yakni di bulan Juni 65 permohonan dan di bulan Juli sebanyak 66 permohonan," ungkapnya. (Baca: Duel Berdarah Gegara Utang Narkoba di Jembatan Musi, 1 tewas Mengenaskan).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, permohonan dispensasi nikah tahun 2020 ini jauh meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang hanya 85 permohonan dalam kurun waktu priode yang sama.
"Meningkatnya tahun ini selain memang banyaknya permohonan karena pergaulan bebas, juga dipengaruhi oleh faktor usia perkawinan mengalami peningkatan yang sebelumnya berusia 17 tahun saat ini menjadi 19 tahun," pungkasnya.
(nag)