Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Coblosan Ulang di 3 TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas ini telah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang berasal dari luar kota, dimana mereka tidak memiliki formulir pindah memilih," jelasnya, Sabtu (17/2/2024).
Selanjutnya, di TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, pengawas TPS menemukan adanya pemilih yang mempunyai DPT di TPS 56 Kelurahan Pondok Jambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.
Baca juga: Pelanggaran Pemilu 2024, Sejumlah TPS di NTT Bakal Coblosan Ulang
Kemudian, kata Supriadi, di TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan, pengawasan TPS menemukan satu orang KTP Garut mendapatkan 4 surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
Dua orang KTP Jakarta Timur mendapatkan dua surat suara PPWP dan DPR RI. Lima orang KTP Kabupaten Bekasi mendapatkan empat surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
Selanjutnya, di TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, pengawas TPS menemukan adanya pemilih yang mempunyai DPT di TPS 56 Kelurahan Pondok Jambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.
Baca juga: Pelanggaran Pemilu 2024, Sejumlah TPS di NTT Bakal Coblosan Ulang
Kemudian, kata Supriadi, di TPS 15 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan, pengawasan TPS menemukan satu orang KTP Garut mendapatkan 4 surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
Dua orang KTP Jakarta Timur mendapatkan dua surat suara PPWP dan DPR RI. Lima orang KTP Kabupaten Bekasi mendapatkan empat surat suara PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi.
Lihat Juga :