Sadis! Linmas Ngamuk Bacok Ketua KPPS 27 Talang Kerangga Palembang
Sabtu, 17 Februari 2024 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Kemarahan pelaku mencapai puncak saat korban tidak mengindahkan permintaannya untuk beristirahat sejenak karena azan Maghrib. Peristiwa tragis ini berakhir dengan pelaku membacok korban di bagian kepala.
Kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya. “Pelaku sudah kami amankan dan masih kita minta keterangannya lebih lanjut,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :