Sadis! Linmas Ngamuk Bacok Ketua KPPS 27 Talang Kerangga Palembang
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Polrestabes Palembang mengamankan anggota Linmas Rio (34) lantaran mengamuk dan membacok Ketua KPPS di TPS 27 Talang Kerangga, Ilir Barat Dua, Kota Palembang. Aksi pembacokan itu dipicu lantaran gegara prioritas dalam pencoblosan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, pelaku merupakan petugas Linmas, sedangkan korbannya yakni Osa (30). Penganiayaan itu dipicu sakit hati terkait penolakan korban untuk memberi prioritas istri pelaku yang sedang hamil.
”Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan golok yang digunakan untuk menganiaya korban. Kondisi korban sudah membaik, meski mengalami kritis,” kata Haryo dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Menurut dia, untuk motif pembacokan ini muncul saat pelaku meminta bantuan untuk istri yang hamil namun ditolak oleh korban. “Karena korban menolak memberikan bantuan itu, pelaku menjadi gelap mata dan menganiaya korban,” ucapnya.
Kemarahan pelaku mencapai puncak saat korban tidak mengindahkan permintaannya untuk beristirahat sejenak karena azan Maghrib. Peristiwa tragis ini berakhir dengan pelaku membacok korban di bagian kepala.
Kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya. “Pelaku sudah kami amankan dan masih kita minta keterangannya lebih lanjut,” tandasnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, pelaku merupakan petugas Linmas, sedangkan korbannya yakni Osa (30). Penganiayaan itu dipicu sakit hati terkait penolakan korban untuk memberi prioritas istri pelaku yang sedang hamil.
”Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan golok yang digunakan untuk menganiaya korban. Kondisi korban sudah membaik, meski mengalami kritis,” kata Haryo dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Menurut dia, untuk motif pembacokan ini muncul saat pelaku meminta bantuan untuk istri yang hamil namun ditolak oleh korban. “Karena korban menolak memberikan bantuan itu, pelaku menjadi gelap mata dan menganiaya korban,” ucapnya.
Kemarahan pelaku mencapai puncak saat korban tidak mengindahkan permintaannya untuk beristirahat sejenak karena azan Maghrib. Peristiwa tragis ini berakhir dengan pelaku membacok korban di bagian kepala.
Kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya. “Pelaku sudah kami amankan dan masih kita minta keterangannya lebih lanjut,” tandasnya.
(ams)