Bawaslu Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Pilkada Padangsidempuan

Rabu, 18 Juli 2018 - 17:38 WIB
Bawaslu Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Pilkada Padangsidempuan
Bawaslu Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Pilkada Padangsidempuan
A A A
MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) didesak untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padangsidempuan.

Hal itu diketahui saat puluhan massa geruduk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Jalan T Amir Hamzah, Medan, Rabu (18/7/2018). Massa yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumut meminta kepada Bawaslu Sumut untuk mengusut dugaan pelanggaran Pilkada Padangsidempuan.

Massa datang membawa spanduk dan pengeras suara mencoba masuk ke Kantor Bawaslu Sumut yang telah dijaga ketat puluhan petugas Polrestabes Medan.

Ketua DPP Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumut, Yudhi William Pranata meminta Bawaslu Sumut agar segera mengusut dugaan pelanggaran Pilkada Padangsidempuan. "Segera ditindaklanjuti laporan dugaan tindak pelanggaran pada Pilkada Padangsidempuan," katanya.

"Kemudian meminta kepada Bawaslu lebih tegas menelaah laporan dugaan sengketa Pilkada Padangsidempuan yang mana salah satu paslon yang mengklaim dirinya menang diduga melanggar PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 69 ayat 1 dan 2 tentang kewajiban calon menyampaikan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota yang seyogianya selamat-lambatnya 30 hari sebelum pencoblosan tanggal 27 Juni, sementara terbit SK-nya tanggal 6 Juni," tambah Yudhi.

Dia merincikan ada tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidempuan yang bertarung. Paslon nomor urut 3, Irsan Effendi Nasution yang merupakan anggota DPRD Padangsidempuan, berpasangan dengan Arwin Siregar melalui jalur independen yang dipermasalahkan. "Segera terbitkan surat pembatalan atau sanksi kepada paslon nomor urut 3," tegasnya.

Pihaknya meminta untuk diusut dan akan terus mengawal laporan dugaan pelanggaran Pilkada Padangsidempuan. "Kita meminta untuk dilakukan Pilkada ulang di Padangsidempuan, karena ada permainan yang tidak fair dan tidak sehat," sebutnya.

Komisioner Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada Padangsidempuan dan masih memprosesnya. "Ini masih dalam proses pelanggaran. Laporannya kami terima Senin tanggal 16 Juli. Kami masih mendengarkan keterangan dari pihak terkait, seperti KPU Padangsidempuan, Ketua Partai, Pemerintah setempat. Makanya masih diproses," jelasnya.

Dia mengaku untuk menangani pelanggaran itu membutuhkan waktu 3 hari ditambah 2 hari. "Tolong beri waktu kami untuk memprosesnya. Bawaslu dan Panwaslih tidak berwenang menyelesaikan sengketa Pilkada lagi. Berwenang ketika masih proses tahapan. Kami juga hanya berwenang dugaan pelanggaran bukan memberikan putusan tapi wewenangnya Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6086 seconds (0.1#10.140)