Pelanggaran Pemilu 2024, Sejumlah TPS di NTT Bakal Coblosan Ulang
Jum'at, 16 Februari 2024 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
“Bawaslu Manggarai menemukan indikasi pelanggaran pada enam (6) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil 1 Langke Rembong - Wae Ri'i dan Dapil 3 Ruteng Lelak - Rahong Utara kabupaten Manggarai,” ujarnya Jumat (16/2/2024)
Karena itu, KPU Manggarai memastikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam TPS. Coblosan ulang bakal dilakukan di TPS 01 Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, ada 4 jenis Pemilihan, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
Baca juga: Bawaslu: 2.413 TPS Berpeluang Digelar Pemungutan Suara Ulang
Di TPS 02 Golo Watu, Kecamatan Wae Rii ada 5 jenis pemilihan. Sedangkan di TPS 05 Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii ada lima jenis pemilihan.
Sementara di TPS 07 Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong ada 4 jenis pemilihan, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
Selanjutnya di TPS 2 kelurahan Pitak kecamatan Langke Rembong ada 2 jenis pemilihan (PPWP) dan DPD
Di TPS 2 Kelurahan Poco Mal Kecamatan Langke Rembong, ada 4 jenis Pemilihan, yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi
Karena itu, KPU Manggarai memastikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam TPS. Coblosan ulang bakal dilakukan di TPS 01 Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, ada 4 jenis Pemilihan, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
Baca juga: Bawaslu: 2.413 TPS Berpeluang Digelar Pemungutan Suara Ulang
Di TPS 02 Golo Watu, Kecamatan Wae Rii ada 5 jenis pemilihan. Sedangkan di TPS 05 Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii ada lima jenis pemilihan.
Sementara di TPS 07 Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong ada 4 jenis pemilihan, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
Selanjutnya di TPS 2 kelurahan Pitak kecamatan Langke Rembong ada 2 jenis pemilihan (PPWP) dan DPD
Di TPS 2 Kelurahan Poco Mal Kecamatan Langke Rembong, ada 4 jenis Pemilihan, yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi
Lihat Juga :