MUI Sulsel Nyatakan Ajaran Taklim Makrifat Sesat dan Menyesatkan

Jum'at, 16 Februari 2024 - 13:51 WIB
loading...
MUI Sulsel Nyatakan...
MUI Sulawesi Selatan menyatakan bahwa ajaran yang disampaikan kelompok Taklim Makrifat menyimpang, sesat dan menyesatkan. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel langsung bertindak setelah mendapatkan laporan adanya aliran yang menyimpang dan diduga sesat yang menamakan dirinya kelompok Taklim Makrifat.

Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry mengatakan, MUI Sulsel telah melakukan kajian atas dakwah pimpinan Taklim Makrifat di kanal YouTube.



Kajian tersebut dilkukan setelah Polrestabes Makassar meminta penilaian tentang ajaran yang didakwahkan atau diajarkan oleh tersangka Z di kanal YouTube.

"Setelah dilakukan pengkajian oleh MUI cabang Makassar dan Sulsel disidang komisi Fatwa. Ajaran kelompok ini, maka ditemukan ajaran tersebut sesat dan menyesatkan," ujarnya dikutip Jumat (16/2/2024).

Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) ini menjelaskan beberapa poin ajaran Taklim Makrifat dianggap sesat dan menyesatkan.

Dia menduga kuat ajaran Taklim Makrifat menyimpang dan sangat berbahaya bagi aqidah dan syariat umat Islam.



"Pertama, dari YouTube atau kajian yang dilakukan itu menyalahi rukun islam, rukun iman. Kedua, mengingkari Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir. Mereka mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir, tapi tidak mengakui Muhammad sebagai rasul terakhir," tuturnya.

Poin selanjutnya, kata Muammar, yakni pimpinan Taklim Makrifat menyerupakan Allah SWT dengan manusia, dengan seorang laki-laki. Maummar menganggap hal tersebut sangat bertentangan dengan akidah Islamiyah dengan hal pokok dalam ajaran Islam.

"Empat, mengingkari perintah membaca Alquran. Kelima, mengingkari perintah syariat salat," sebutnya.

Bagi Muammar, ajaran Taklim Makrifat yang mengingkari syariat salat lima waktu bisa berpengaruh buruk pada umat.

"Kalau ini terus disebarkan, maka boleh jadi umat berkesimpulan kita tidak perlu salat lima waktu. Bahkan ada ancaman jika itu dilakukan bisa masuk neraka ini bahaya bagi akidah dan syariat umat Islam," tegasnya.

Poin ketujuh, Taklim Makrifat menyalahi fiqih dan kaidah zakat. Muammar menyebut tersangka Z ada kewajiban harus zakat melalui yang bersangkutan.

"Artinya tidak sah menyalahi aturan. Kedelapan, menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah masyarakat dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan di media sosial," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3456 seconds (0.1#10.24)