Kesalahan Petugas KPPS, 2 TPS di Manggarai Barat Berpotensi PSU
Jum'at, 16 Februari 2024 - 06:04 WIB
loading...
PSU berpotensi dilakukan di 2 TPS di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, imbas kesalahan yang dilakukan KPPS setempat. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
MANGGARAI BARAT - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat kesalahan serius yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Magdalena S Seriang, mengatakan, dua TPS yang berpotensi PSU adalah TPS 16 Wae Kelambu dan TPS 04 Wae Sano.
Di TPS 16 Wae Kelambu, KPPS memasukkan 15 warga ber-KTP luar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal seharusnya mereka masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"KPPS harus memastikan warga ber-KTP luar mengurus surat pindah pilih di KPU Manggarai Barat sebelum mencoblos," jelas Seriang, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Presiden Minta Penyelenggara Pemilu 2024, Wujudkan Pemilu Berintegritas
Sementara di TPS 04 Wae Sano, seorang pemilih menerima dua surat suara pemilihan presiden, namun tidak menerima surat suara pemilihan DPD.
"Ketidaksesuaian ini berpotensi memicu PSU, terutama setelah saksi menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara," tambah Seriang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Magdalena S Seriang, mengatakan, dua TPS yang berpotensi PSU adalah TPS 16 Wae Kelambu dan TPS 04 Wae Sano.
Di TPS 16 Wae Kelambu, KPPS memasukkan 15 warga ber-KTP luar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal seharusnya mereka masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"KPPS harus memastikan warga ber-KTP luar mengurus surat pindah pilih di KPU Manggarai Barat sebelum mencoblos," jelas Seriang, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Presiden Minta Penyelenggara Pemilu 2024, Wujudkan Pemilu Berintegritas
Sementara di TPS 04 Wae Sano, seorang pemilih menerima dua surat suara pemilihan presiden, namun tidak menerima surat suara pemilihan DPD.
"Ketidaksesuaian ini berpotensi memicu PSU, terutama setelah saksi menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara," tambah Seriang.
Lihat Juga :