Kesalahan Petugas KPPS, 2 TPS di Manggarai Barat Berpotensi PSU
loading...
A
A
A
MANGGARAI BARAT - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat kesalahan serius yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Magdalena S Seriang, mengatakan, dua TPS yang berpotensi PSU adalah TPS 16 Wae Kelambu dan TPS 04 Wae Sano.
Di TPS 16 Wae Kelambu, KPPS memasukkan 15 warga ber-KTP luar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal seharusnya mereka masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"KPPS harus memastikan warga ber-KTP luar mengurus surat pindah pilih di KPU Manggarai Barat sebelum mencoblos," jelas Seriang, Kamis (15/2/2024).
Sementara di TPS 04 Wae Sano, seorang pemilih menerima dua surat suara pemilihan presiden, namun tidak menerima surat suara pemilihan DPD.
"Ketidaksesuaian ini berpotensi memicu PSU, terutama setelah saksi menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara," tambah Seriang.
Bawaslu sedang menyiapkan kajian untuk merekomendasikan PSU kepada KPU Manggarai Barat.
Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
"Kami akan menjalankan rekomendasi Bawaslu saat diterima. PSU adalah mekanisme konstitusional yang harus dijalankan jika diperlukan," ujar Bheda.
Bheda menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, memastikan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan dapat terakomodasi dengan baik.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Magdalena S Seriang, mengatakan, dua TPS yang berpotensi PSU adalah TPS 16 Wae Kelambu dan TPS 04 Wae Sano.
Di TPS 16 Wae Kelambu, KPPS memasukkan 15 warga ber-KTP luar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal seharusnya mereka masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"KPPS harus memastikan warga ber-KTP luar mengurus surat pindah pilih di KPU Manggarai Barat sebelum mencoblos," jelas Seriang, Kamis (15/2/2024).
Sementara di TPS 04 Wae Sano, seorang pemilih menerima dua surat suara pemilihan presiden, namun tidak menerima surat suara pemilihan DPD.
"Ketidaksesuaian ini berpotensi memicu PSU, terutama setelah saksi menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara," tambah Seriang.
Bawaslu sedang menyiapkan kajian untuk merekomendasikan PSU kepada KPU Manggarai Barat.
Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
"Kami akan menjalankan rekomendasi Bawaslu saat diterima. PSU adalah mekanisme konstitusional yang harus dijalankan jika diperlukan," ujar Bheda.
Bheda menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, memastikan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan dapat terakomodasi dengan baik.
(hri)