3 Kabupaten di Jayawijaya Lakukan Pemungutan Suara Susulan, Ini Penyebabnya
Kamis, 15 Februari 2024 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Theodorus Kosay mengatakan, setelah dilakukan pemungutan dan perhitungan surat suara pada 14 Februari 2024, didapati sejumlah TPS belum melakukan pemungutan surat suara.
“Berpatokan pada PKPU Nomor 25 tahun 2023, Pasal 109 dan 110 tentang Pemilu Susulan, maka akan dilakukan pencoblosan susulan di 3 kabupaten,” kata Theodorus Kosay, Kamis (15/2/2024).
Baca juga; 9 Desa di Demak Dilanda Banjir, KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Susulan
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melakukan dokumentasi sehingga dapat membuat rekomendasi secepatnya yaitu kurang lebih sepuluh hari ke depan agar dilakukan pemungutan susulan.
“Berpatokan pada PKPU Nomor 25 tahun 2023, Pasal 109 dan 110 tentang Pemilu Susulan, maka akan dilakukan pencoblosan susulan di 3 kabupaten,” kata Theodorus Kosay, Kamis (15/2/2024).
Baca juga; 9 Desa di Demak Dilanda Banjir, KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Susulan
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melakukan dokumentasi sehingga dapat membuat rekomendasi secepatnya yaitu kurang lebih sepuluh hari ke depan agar dilakukan pemungutan susulan.
(wib)
Lihat Juga :