1.297 TPS di Papua Belum Mencoblos Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Kamis, 15 Februari 2024 - 11:45 WIB
loading...
1.297 TPS di Papua Belum Mencoblos Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
1.297 TPS di Papua belum melaksanakan pencoblosan Pemilu 2024 hingga saat ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAYAPURA - Sebanyak 1.297 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Papua belum melaksanakan pencoblosan hingga saat ini. Polemik konflik sosial dan persoalan distribusi menjadi penyebab penundaan pelaksanaan pemilihan umum di sejumlah daerah.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengungkapkan bahwa dari total 15.213 TPS di Papua, sebanyak 1.297 TPS belum melaksanakan pencoblosan. Masalah ini terutama terjadi di tiga provinsi, yaitu Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Dari provinsi Papua, terdapat 34 TPS yang belum melaksanakan pencoblosan, dengan rincian di Kabupaten Keerom 1 TPS, Kabupaten Mamberamo Raya 16 TPS, Kabupaten Sarmi 8 TPS, dan Kabupaten Waropen 9 TPS.



Sementara itu, Provinsi Papua Tengah memiliki 1.172 TPS yang belum melakukan pencoblosan. Daerah-daerah yang terkena dampak antara lain Kabupaten Paniai 92 TPS, Kabupaten Intan Jaya 383 TPS, dan Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 697 TPS.

Di Provinsi Papua Pegunungan, sebanyak 91 TPS masih menunggu untuk melaksanakan pencoblosan. Daerah yang terdampak meliputi Kabupaten Jayawijaya dengan 4 TPS dan Kabupaten Tolikara dengan 87 TPS.

Dia menyampaikan bahwa dari total TPS di Papua, sebanyak 13.916 TPS sudah melaksanakan pencoblosan. Namun, kendala pelaksanaan pemilu terutama terjadi di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang menerapkan sistem noken.



”Sistem noken ini kental dengan kerawanan konflik sosial, seperti di Puncak Jaya, di mana terjadi tarik ulur perbutan suara massa sehingga pencoblosan tidak bisa dilaksanakan dengan lancar,” ungkap Mathius D Fakhiri.

Kapolda Papua berharap bahwa kendala-kendala ini dapat segera diatasi untuk memastikan semua warga dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum dengan aman dan tertib.”Kita juga masih terus berkoordinasi dengan KPU,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)