2 Pelaku Money Politics di Teling Manado Dibekuk Polisi
Rabu, 14 Februari 2024 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. “Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Baca juga; Diduga Lakukan Money Politics, Perempuan di Malang Ditangkap Bawaslu
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
“Penangkapan ini sudah dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penyelidikan, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana atau administrasi," ujarnya.
Baca juga; Diduga Lakukan Money Politics, Perempuan di Malang Ditangkap Bawaslu
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
“Penangkapan ini sudah dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penyelidikan, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana atau administrasi," ujarnya.
(wib)
Lihat Juga :