Sebarkan Video Mesum Mantan Kekasih, Pria Ini Ditangkap

Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:33 WIB
loading...
Sebarkan Video Mesum...
Seorang pria berinisial AL diringkus aparat kepolisian di sebuah warung kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan lantaran nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya sendiri. Foto iNews TV/Mukmin A
A A A
BANJARMASIN - Seorang pria berinisial AL diringkus aparat kepolisian di sebuah warung kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan lantaran nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya sendiri. Pria berusia 39 tahun ini tak berkutik saat digiring petugas Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengungkapkan, AL diringkus usai adanya laporan dari korban yakni VR (38) tahun yang tak lain merupakan mantan pacaranya sendiri.

“AL dilaporkan karena telah menyebarkan video mesumnya ke kerabat dan keluarga korban serta pesan massenger Facebook ke sejumlah orang,” kata Kasat, Kamis (13/8/2020). (Baca: Sinabung Semburkan Awan Panas, Satu Kecamatan Diguyur Hujan Abu)

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, pelaku terbukti menyebarkan video mesum yang direkam bersama mantan pacarnya. (Baca juga: Astaga, Ada Pejabat ASN Pemkot Prabumulih Ditangkap Bawa Ekstasi)

“Video mesum dengan durasi 18 menit itu pun disebarkan oleh pelaku untuk mendapatkan imbalan dari korban sebesar Rp7 juta yang rencananya akan digunakan pelaku untuk kembali ke kampung halamannya Sulawesi,” timpal Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya AL disangkakan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 4 junto Pasal 27 Ayat 4 Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Askrindo Gandeng Bank...
Askrindo Gandeng Bank Kalsel, Perluas Jangkauan Asuransi Kredit Konstruksi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved