Sebarkan Video Mesum Mantan Kekasih, Pria Ini Ditangkap

Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:33 WIB
loading...
Sebarkan Video Mesum...
Seorang pria berinisial AL diringkus aparat kepolisian di sebuah warung kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan lantaran nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya sendiri. Foto iNews TV/Mukmin A
A A A
BANJARMASIN - Seorang pria berinisial AL diringkus aparat kepolisian di sebuah warung kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan lantaran nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya sendiri. Pria berusia 39 tahun ini tak berkutik saat digiring petugas Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengungkapkan, AL diringkus usai adanya laporan dari korban yakni VR (38) tahun yang tak lain merupakan mantan pacaranya sendiri.

“AL dilaporkan karena telah menyebarkan video mesumnya ke kerabat dan keluarga korban serta pesan massenger Facebook ke sejumlah orang,” kata Kasat, Kamis (13/8/2020). (Baca: Sinabung Semburkan Awan Panas, Satu Kecamatan Diguyur Hujan Abu)

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, pelaku terbukti menyebarkan video mesum yang direkam bersama mantan pacarnya. (Baca juga: Astaga, Ada Pejabat ASN Pemkot Prabumulih Ditangkap Bawa Ekstasi)

“Video mesum dengan durasi 18 menit itu pun disebarkan oleh pelaku untuk mendapatkan imbalan dari korban sebesar Rp7 juta yang rencananya akan digunakan pelaku untuk kembali ke kampung halamannya Sulawesi,” timpal Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya AL disangkakan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 4 junto Pasal 27 Ayat 4 Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Rekomendasi
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved