Sebarkan Video Mesum Mantan Kekasih, Pria Ini Ditangkap

Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:33 WIB
loading...
Sebarkan Video Mesum...
Seorang pria berinisial AL diringkus aparat kepolisian di sebuah warung kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan lantaran nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya sendiri. Foto iNews TV/Mukmin A
A A A
BANJARMASIN - Seorang pria berinisial AL diringkus aparat kepolisian di sebuah warung kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan lantaran nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya sendiri. Pria berusia 39 tahun ini tak berkutik saat digiring petugas Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengungkapkan, AL diringkus usai adanya laporan dari korban yakni VR (38) tahun yang tak lain merupakan mantan pacaranya sendiri.

“AL dilaporkan karena telah menyebarkan video mesumnya ke kerabat dan keluarga korban serta pesan massenger Facebook ke sejumlah orang,” kata Kasat, Kamis (13/8/2020). (Baca: Sinabung Semburkan Awan Panas, Satu Kecamatan Diguyur Hujan Abu)

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, pelaku terbukti menyebarkan video mesum yang direkam bersama mantan pacarnya. (Baca juga: Astaga, Ada Pejabat ASN Pemkot Prabumulih Ditangkap Bawa Ekstasi)

“Video mesum dengan durasi 18 menit itu pun disebarkan oleh pelaku untuk mendapatkan imbalan dari korban sebesar Rp7 juta yang rencananya akan digunakan pelaku untuk kembali ke kampung halamannya Sulawesi,” timpal Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya AL disangkakan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 4 junto Pasal 27 Ayat 4 Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Askrindo Gandeng Bank...
Askrindo Gandeng Bank Kalsel, Perluas Jangkauan Asuransi Kredit Konstruksi
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
BATFEST 2025 Digelar...
BATFEST 2025 Digelar Gratis di Kalsel, Dorong Ekonomi Lokal dan UMKM
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Korea Utara Pekan Depan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved