Sebarkan Video Mesum Mantan Kekasih, Pria Ini Ditangkap
loading...
A
A
A
BANJARMASIN - Seorang pria berinisial AL diringkus aparat kepolisian di sebuah warung kawasan Jalan MT Haryono Balikpapan lantaran nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya sendiri. Pria berusia 39 tahun ini tak berkutik saat digiring petugas Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengungkapkan, AL diringkus usai adanya laporan dari korban yakni VR (38) tahun yang tak lain merupakan mantan pacaranya sendiri.
“AL dilaporkan karena telah menyebarkan video mesumnya ke kerabat dan keluarga korban serta pesan massenger Facebook ke sejumlah orang,” kata Kasat, Kamis (13/8/2020). (Baca: Sinabung Semburkan Awan Panas, Satu Kecamatan Diguyur Hujan Abu)
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, pelaku terbukti menyebarkan video mesum yang direkam bersama mantan pacarnya. (Baca juga: Astaga, Ada Pejabat ASN Pemkot Prabumulih Ditangkap Bawa Ekstasi)
“Video mesum dengan durasi 18 menit itu pun disebarkan oleh pelaku untuk mendapatkan imbalan dari korban sebesar Rp7 juta yang rencananya akan digunakan pelaku untuk kembali ke kampung halamannya Sulawesi,” timpal Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya AL disangkakan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 4 junto Pasal 27 Ayat 4 Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengungkapkan, AL diringkus usai adanya laporan dari korban yakni VR (38) tahun yang tak lain merupakan mantan pacaranya sendiri.
“AL dilaporkan karena telah menyebarkan video mesumnya ke kerabat dan keluarga korban serta pesan massenger Facebook ke sejumlah orang,” kata Kasat, Kamis (13/8/2020). (Baca: Sinabung Semburkan Awan Panas, Satu Kecamatan Diguyur Hujan Abu)
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, pelaku terbukti menyebarkan video mesum yang direkam bersama mantan pacarnya. (Baca juga: Astaga, Ada Pejabat ASN Pemkot Prabumulih Ditangkap Bawa Ekstasi)
“Video mesum dengan durasi 18 menit itu pun disebarkan oleh pelaku untuk mendapatkan imbalan dari korban sebesar Rp7 juta yang rencananya akan digunakan pelaku untuk kembali ke kampung halamannya Sulawesi,” timpal Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya AL disangkakan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 4 junto Pasal 27 Ayat 4 Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(sms)