Miris! Mama Muda di NTT Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 14 Februari 2024 - 06:12 WIB
loading...
Miris! Mama Muda di...
Polres Timur Tengah Utara mengamankan LN (21) pelaku yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya secara sadis. Foto: MPI/Iren Leleng
A A A
TIMOR TENGAH UTARA - Mama muda berinisial LN (21) di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tega membunuh bayi yang baru saja dia lahirkan. Diduga pembunuhan dilakukan karena hasil hubungan gelap.

Kapolres TTU AKBP Muhammad Mukhson menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap bayi mungil itu, terungkap saat kepala bayi ditemukan saat diseret seekor anjing di sekitar rumah warga setempat.

“Pelaku kami sudah tahan, untuk motif kasus pembunuhan ini masih kita dalami dan gali keterangan dari pelaku,” kata Mukhson dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).



Kasus pembunuhan ini berawal pada 13 Januari 2024 lalu, pelaku LN mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah sekitar pukul 21.00 WITA.

Sebelum proses persalinan, LN ternyata telah menyiapkan kantong plastik dan pisau cutter. Setelah bayi dilahirkan, dia menyumbat mulut bayi dengan kantong plastik agar tangisan bayinya tidak terdengar oleh orang lain di rumah.

Setelah menyumbat mulut bayi, LN membunuh bayi yang masih hidup dengan memotong lehernya menggunakan pisau cutter yang telah disiapkan sebelumnya.



Setelah kejadian tersebut, ia menyimpan tubuh bayi dalam tas kresek dan menaruhnya di bawah meja.

Keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, LN membawa tubuh bayi ke hutan jarak sekitar 500 meter dari rumahnya dan meninggalkannya di atas tumpukan daun-daunan.

Mukhson menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus ini, termasuk peran ayah dari bayi tersebut yang berasal dari hubungan gelap.

“Kami berusaha semaksimal mungkin, dan sekecil apapun informasi dapat disampaikan kepada penyidik, khususnya kepada unit PPA dan Polsek Miomafo Timur, untuk melengkapi berkas yang segera akan kami kirimkan ke Kejaksaan,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2353 seconds (0.1#10.140)