Satpol PP Temukan Bangunan Liar di Tanah Milik Pemkab Kobar

Selasa, 10 Juli 2018 - 11:39 WIB
Satpol PP Temukan Bangunan Liar di Tanah Milik Pemkab Kobar
Satpol PP Temukan Bangunan Liar di Tanah Milik Pemkab Kobar
A A A
PANGKALAN BUN - Pascapembongkaran bangunan liar semipermanen di kawasan Monumen Palagan Sambi, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Senin (9/7/2018) pagi, tim gabungan Satpol PP dan sejumlah instansi terkait juga menemukan adanya tanah restan di belakang tembok Taman Segitiga, kawasan Bundaran Pancasila yang didirikan bangunan semipermanen oleh sejumlah PKL.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni mengatakan, temuan tersebut akan dilaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bupati Kobar Nurhidayah.

"Karena di tanah ini tidak boleh didirikan bangunan, sebab jika Pemkab Kobar memerlukan tanah ini maka bangunan semipermanen di atasnya harus disterilkan atau dibongkar," tuturnya.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak kepolisian Polsek Arut Selatan (Arsel) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, membongkar paksa sejumlah bangunan semipermanen di kawasan Monumen Palagan Sambi, Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun Senin (9/7/2018) pagi.

Hal ini untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Kobar Nurhidayah terkait penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di seluruh lokasi di Kobar. "Ini kami lakukan atas dasar instruksi bupati Kobar. Untuk penertiban di kawasan Monumen Palagan Sambi sudah kita berikan batas waktu hingga Minggu kemarin, namun masih saja ada yang belum dibongkar, terpaksa kami bongkar paksa," ujar Majerum Purni.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4571 seconds (0.1#10.140)