Kakek 60 Tahun di Bandung Nekat Tanam 20 Pohon Ganja di Halaman Rumah, Ini Alasannya!
Senin, 12 Februari 2024 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka MTS mengaku mengkonsumsi hasil tanaman ganjanya sendiri," kata Kusworo.
Polisi masih mendalami keterangan MTS untuk mengetahui apakah dia terlibat dalam jual beli ganja.
"Kami terus mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi jual beli ganja atau pihak lain yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanamnya," jelas Kusworo.
MTS dijerat Pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami keterangan MTS untuk mengetahui apakah dia terlibat dalam jual beli ganja.
"Kami terus mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi jual beli ganja atau pihak lain yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanamnya," jelas Kusworo.
MTS dijerat Pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :