2.000 Karyawan di Karawang Kena PHK

Jum'at, 06 Juli 2018 - 16:10 WIB
2.000 Karyawan di Karawang Kena PHK
2.000 Karyawan di Karawang Kena PHK
A A A
KARAWANG - Sebanyak 2.000 karyawan sebuah perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak manajemen akibat efisiensi yang dilakukan perusahaan.Manajemen perusahaan tersebut dalam laporannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang memberitahukan PHK dilakukan dalam rangka mempertahankan hidup perusahaan yang mulai kembang kempis akibat biaya upah yang tinggi.
Perusahaan yang bergerak dalam industri sepatu ini mengaku berat melaksanakan keputusan pemerintah terkait UMK (upah minimum kabupaten) yang sangat tinggi sehingga terpaksa melakukan efesiensi dengan melakukan PHK.
Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari manajemen perusahaan terkait PHK yang dilakukan perusahaan dalam rangka efisiensi. "Kami tentunya menyesalkan PHK ini, namun memang kondisinya sangat sulit untuk dicarikan solusinya selain melakukan PHK. UMK Kabupaten Karawang yang tertinggi secara nasional mulai dirasakan dampaknya dengan banyaknya PHK dan juga banyak perusahaan yang hengkang," ujarnya, Jumat (6/7/2018).
Menurut, Suroto PHK yang terjadi di perusahaan itu merupakan PHK lanjutan yang dilakukan oleh banyak perusahaan di sektor tekstil, sandang, dan kulit (TSK) di Karawang. Sebelumnya, banyak perusahaan yang melakukan PHK, bahkan hengkang dari Karawang akibat UMK yang tinggi.Pemerintah Daerah Karawang sudah berupaya untuk mencegah terjadinya PHK dengan memberikan berbagai kemudahan, namun hal tersebut tidak bisa menutupi beban biaya tinggi perusahaan akibat UMK. "Sudah kita upayakan tapi memang kondisinya sangat sulit karena UMK di Karawang ini memang menjadi beban bagi perusahaan di sektor TSK," katanya.

Untuk mengatasi dampak dari tingginya UMK ini diperlukan kebijakan dari pemerintah pusat agar perusahaan di sektor TSK bisa diselamatkan. Jika hal ini terus dibiarkan maka dia meyakini perusahaan di sektor TSK akan hengkang semua dari Karawang. Saat ini saja tercatat sudah 15 perusahaan dari sekitar 50 perusahaan TSK yang ada di Karawang yang sudah hengkang.

"Harus ada regulasi dari pemerintah pusat atau kementerian tenaga kerja yang melindungi sektor TSK. Sekarang saja sudah sekitar 40 ribu karyawan yang di-PHK dari tahun 2017 hingga Mei 2018 ini."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5773 seconds (0.1#10.140)