Awas! Pelihara Jenis Ikan Ini Bisa Disanksi 6 Tahun Penjara

Selasa, 03 Juli 2018 - 15:21 WIB
Awas! Pelihara Jenis Ikan Ini Bisa Disanksi 6 Tahun Penjara
Awas! Pelihara Jenis Ikan Ini Bisa Disanksi 6 Tahun Penjara
A A A
JAMBI - Sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan Arapaima di Sungai Brantas yang mengancam ekosistem ikan lokal, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, membuka posko penyerahan ikan predator Arapaima, Alligator, Piranha dan ikan dilarang lainnya. Posko ini dipusatkan di kantor BKIPM Jambi kawasan bandara Sultan Thaha.

Selain mendirikan Posko, pada Selasa (3/7/2018) pagi, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-ikan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis di kota Jambi. Di antaranya yakni pasar Ikan Hias TAC, Ardi Aquarium Simpang Kawat, Johor Jaya Aquarium, Posfilex, masyarakat di sekitar Danau Sipin dan Danau Teluk.

Dari hasil penelusuran ke sejumlah tempat, petugas berhasil menemukan satu ikan predator jenis Aligator yang diperoleh dari seorang warga yang tinggal di Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Ikan ini diserahkan secara suakarela ke petugas.

"Masyarakat diimbau secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 -31 Juli 2018 di Posko Penyerahan Ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum," kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin.

Apabila sampai batas waktu berakhirnya pembukaan posko penyerahan ikan predator, masih diketemukan jenis ikan yang berbahaya di masyarakat, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pemilik ikan Piranha, Aligator Dan Arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sampai Rp2 miliar. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistem laut. Kepemilikan ikan kategori berbahaya dan invasif tersebut dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," tandas Ade Samsudin.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1145 seconds (0.1#10.140)