Alissa Wahid Anggap Pencalonan Gibran Cederai Integritas Pemilu
Jum'at, 09 Februari 2024 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, dia berharap praktik buruk yang dilakukan penyelenggara negara tidak terulang kembali dalam pemilu-pemilu yang akan datang. “Kalau ini terjadi terus, maka legitimasi pemilu akan dipertanyakan dan itu akan menciptakan ketidakstabilan," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Jaringan Nasional Gusdurian, Jay Akhmad mencatat sepanjang proses Pemilu 2024 ini ada ratusan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini juga yang menjadi bentuk keprihatinan jaringan Gusdurian.
"Dari 105 dugaan pelanggaran pemilu, ada empat hal yang menjadi alat ukur kami, pertama terkait integritas penyelenggara pemilu, kedua terkait dengan hoaks dan disinformasi pemilu, ketiga berkaitan dengan kekerasan berbasis identitas. Kemudian yang keempat berkaitan dengan martabat kemanusiaan," ungkapnya.
Baca juga; Tingkatkan Kompetensi SDM, Ganjar Bantu Kampus Gusdurian Senilai Rp150 Juta
Menurut dia, sejumlah pelanggaran itu adalah ancaman nyata bagi demokrasi Indonesia. Oleh sebab itu, dia berharap kepada negara agar menjalankan pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan hukum perundang-undangan yang berlaku agar tidak menciptakan politik kotor.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Jaringan Nasional Gusdurian, Jay Akhmad mencatat sepanjang proses Pemilu 2024 ini ada ratusan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini juga yang menjadi bentuk keprihatinan jaringan Gusdurian.
"Dari 105 dugaan pelanggaran pemilu, ada empat hal yang menjadi alat ukur kami, pertama terkait integritas penyelenggara pemilu, kedua terkait dengan hoaks dan disinformasi pemilu, ketiga berkaitan dengan kekerasan berbasis identitas. Kemudian yang keempat berkaitan dengan martabat kemanusiaan," ungkapnya.
Baca juga; Tingkatkan Kompetensi SDM, Ganjar Bantu Kampus Gusdurian Senilai Rp150 Juta
Menurut dia, sejumlah pelanggaran itu adalah ancaman nyata bagi demokrasi Indonesia. Oleh sebab itu, dia berharap kepada negara agar menjalankan pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan hukum perundang-undangan yang berlaku agar tidak menciptakan politik kotor.
(wib)
Lihat Juga :