Melawan saat Ditangkap, 2 Pelaku Pencurian Mobil Pikap Ditembak Polisi
Kamis, 08 Februari 2024 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 6 buah HP, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, 2 pencuri mobil pikap Agus dan Adi dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," ungkap dia.
Terpisah, pemilik mobil Jaenudin mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Tekab 308 Polresta Bandarlampung yang telah berhasil menemukan mobilnya.
"Saya berterimakasih kepada Kapolresta Bandarlampung dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung yang telah sigap dan cepat menemukan mobil saya dan menangkap pelakunya," ucapnya.
Atas perbuatannya, 2 pencuri mobil pikap Agus dan Adi dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," ungkap dia.
Terpisah, pemilik mobil Jaenudin mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Tekab 308 Polresta Bandarlampung yang telah berhasil menemukan mobilnya.
"Saya berterimakasih kepada Kapolresta Bandarlampung dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung yang telah sigap dan cepat menemukan mobil saya dan menangkap pelakunya," ucapnya.
(hri)
Lihat Juga :