Gagal Kabur Gegara Kereta Melintas, Pelaku Curanmor di Lampung Dihakimi Massa

Kamis, 08 Februari 2024 - 14:07 WIB
loading...
Gagal Kabur Gegara Kereta...
Pria berinisial MY (37) jadi bulan-bulanan massa lantaran ketangkap usai kabur saat kepergok melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Sukarame. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial MY (37) jadi bulan-bulanan massa lantaran ketangkap usai kabur saat kepergok melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Sukarame.

Warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur itu tak berkutik saat diamankan di seputaran perlintasan rel kereta api, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban WS (21) bahwa telah terjadi curanmor di halaman kos di Jalan Pulau Madura, Kelurahan Way Halim pada Kamis (1/2/2024).

"Jadi saat pelaku MY (37) dan rekannya RM (DPO) mau bawa lari motor korban WS (21), aksinya ketahuan oleh korban dan dikejar oleh warga sekitar," ujar Warsito saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).



Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan hunting dan pengejaran terhadap pelaku dibantu oleh korban dan warga sekitar.

Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi hingga ke arah perlintasan kereta api di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim.

"Beruntung, tiba-tiba kereta api melintas sehingga pelaku terhambat dan berhenti," ucapnya.

Kemudian, pelaku MY yang mengendarai motor hasil curian itu hanya bisa pasrah saat diamankan warga dan polisi. Sedangkan pelaku RM (DPO) langsung bergerak cepat melarikan diri ke arah Jalan Pajajaran dan sedang diburu polisi.

Selain pelaku, lanjut Warsito, petugas turut menemukan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T berikut 3 buah mata kunci letter T dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna Hitam Nopol B 4376 FPB milik korban.

Hasil pemeriksaan, pelaku MY ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di TKP berbeda.

"4 kali di wilayah hukum Polsek Sukarame dan 4 TKP lainnya do wilayah Polresta Bandarlampung dan Polsek Jati Agung Lampung Selatan," imbuhnya.

Namun, pihaknya juga masih terus mendalami keterangan dari pelaku guna melihat kemungkinan TKP lainnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)