Sikap Tertutup Kadiskes Batubara Soal Data Covid 19 Disorot Komisi Informasi Pusat
Kamis, 30 April 2020 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Karena itulah, Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 tahun 2020 tentang pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyàrakat akibat Covid 19.
Salah satu poin SE tersebut, Komisi Informasi Pusat meminta kepada Gugus Tugas Covid 19, Menteri Kesehatan dan pemerintah daerah yang menangani darurat kesehatan akibat Covid 19 agar menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Terkait Informasi yang sifatnya serta merta yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak seperti Covid 19 harus disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami publik.
"Informasi juga harus disampaikan berbasis daring online, agar mudah diterima masyarakat," kata dia.
Salah satu poin SE tersebut, Komisi Informasi Pusat meminta kepada Gugus Tugas Covid 19, Menteri Kesehatan dan pemerintah daerah yang menangani darurat kesehatan akibat Covid 19 agar menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Terkait Informasi yang sifatnya serta merta yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak seperti Covid 19 harus disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami publik.
"Informasi juga harus disampaikan berbasis daring online, agar mudah diterima masyarakat," kata dia.
(vit)
Lihat Juga :