Sikap Tertutup Kadiskes Batubara Soal Data Covid 19 Disorot Komisi Informasi Pusat
Kamis, 30 April 2020 - 21:11 WIB
loading...
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, M Syahyan. (FOTO/SINDOphoto/Dok)
A
A
A
JAKARTA - Sikap Kadis Kesehatan (Kadiskes) Pemkab Batubara Wahid Khusyair yang menolak memberi keterangan bahkan terkesan tertutup kepada pers terkait Covid-19, mendapat sorotan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, M Syahyan.
Awalnya media televisi swasta mencoba melakukan konfirmasi terkait penanganan Covid-19 di kantor Dinas Kesehatan Batubara, pada Rabu (29/4/2020)
Saat dikonfirmasi Wahid malah menolak dan menyuruh wartawan membuat surat resmi berisi daftar pertanyaan tersebut dan diajukan kepada dirinya, atau lihat saja website Covid-19 Pemkab Batubara. "Masa wartawan nggak cek data di website. Data itu mahal," ucap Wahid.
M Syahyan mengatakan, pertama yang harus dipahami, bahwa masyarakat terlebih wartawan dilindungi haknya untuk mendapatkan informasi. Karena mendapat informasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945 pasal 28 F, UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Karenanya tidak ada alasan sebenarnya bagi Kadiskes Pemkab Batubara Wahid Khusyair untuk tidak melayani wartawan untuk mendapatkan informasi terlebih informasi yang diminta terkait covid 19 yang sangat dibutuhkan publik," ujarnya dalam pesan yang dikirim, Kamis (30/4/2020). (BACA JUGA: Kadiskes Batubara: Informasi COVID-19 Mahal)
Semestinya Kadiskes Pemkab Batubara yang juga sebagai juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Daerah tanpa diminta pun jika informasi terkait hajat hidup orang banyak dan kepentingan publik harus diumumkan atau diberikan ke publik.
"Menurut saya, informasi terkait Covid 19 sangat penting bahkan lebih penting dari soal isolasi, PSBB dan karantina. Sebab jika informasi terkait covid misal orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan pasien positif tidak disampaikan ke publik hal itu dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa banyak orang," bebernya.
Awalnya media televisi swasta mencoba melakukan konfirmasi terkait penanganan Covid-19 di kantor Dinas Kesehatan Batubara, pada Rabu (29/4/2020)
Saat dikonfirmasi Wahid malah menolak dan menyuruh wartawan membuat surat resmi berisi daftar pertanyaan tersebut dan diajukan kepada dirinya, atau lihat saja website Covid-19 Pemkab Batubara. "Masa wartawan nggak cek data di website. Data itu mahal," ucap Wahid.
M Syahyan mengatakan, pertama yang harus dipahami, bahwa masyarakat terlebih wartawan dilindungi haknya untuk mendapatkan informasi. Karena mendapat informasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945 pasal 28 F, UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Karenanya tidak ada alasan sebenarnya bagi Kadiskes Pemkab Batubara Wahid Khusyair untuk tidak melayani wartawan untuk mendapatkan informasi terlebih informasi yang diminta terkait covid 19 yang sangat dibutuhkan publik," ujarnya dalam pesan yang dikirim, Kamis (30/4/2020). (BACA JUGA: Kadiskes Batubara: Informasi COVID-19 Mahal)
Semestinya Kadiskes Pemkab Batubara yang juga sebagai juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Daerah tanpa diminta pun jika informasi terkait hajat hidup orang banyak dan kepentingan publik harus diumumkan atau diberikan ke publik.
"Menurut saya, informasi terkait Covid 19 sangat penting bahkan lebih penting dari soal isolasi, PSBB dan karantina. Sebab jika informasi terkait covid misal orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan pasien positif tidak disampaikan ke publik hal itu dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa banyak orang," bebernya.
Lihat Juga :