Indehoy dengan Istri Orang, Anggota DPRD Lampung Barat Jadi Tersangka Perzinaan
Selasa, 06 Februari 2024 - 14:45 WIB
loading...
Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Barat Suryadi sebagai tersangka atas kasus perzinaan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
LAMPUNG BARAT - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Barat Suryadi sebagai tersangka atas kasus perzinaan. Suryadi dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, dalam penetapan ini polisi juga menetapkan tersangka wanita berinisial W yang berstatus istri pelapor. Dalam perkara ini, W juga dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.
”Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang yang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W,” ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Barat Digerebek Asyik Berduaan di Rumah Selingkuhan
Menurut Juherdi, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.” Penetapan tersangka pada Jumat (2/2/2024) setelah kami lakukan gelsr perkara dan adanya alat bukti yang cukup,”ungkapnya.
Dikatakan Juherdi, meski Suryadi dan W sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, dalam penetapan ini polisi juga menetapkan tersangka wanita berinisial W yang berstatus istri pelapor. Dalam perkara ini, W juga dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.
”Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang yang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W,” ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Barat Digerebek Asyik Berduaan di Rumah Selingkuhan
Menurut Juherdi, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.” Penetapan tersangka pada Jumat (2/2/2024) setelah kami lakukan gelsr perkara dan adanya alat bukti yang cukup,”ungkapnya.
Dikatakan Juherdi, meski Suryadi dan W sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.
Lihat Juga :