Dirugikan Pemalsuan Label Produk, PD Sura Braja Layangkan Somasi
Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Prajurit Petarung Marinir Lahir di Ganasnya Ombak Laut Selatan )
Melalui somasi publik tersebut, ia meminta para pihak yang telah merugikan PD SB untuk mengehentikan perbuatan melawan hukumnya tersebut. Selain produsen atau pabrik yang memproduksi, pihaknya juga akan menyeret semua terduga pelaku yang terlibat dalam mata rantai peredaran barang. "Setelah somasi ini kita lanjutkan proses hukumnya, karena perbuatan pidanya sudah terjadi," ujar Rusdianto.
Rusdianto menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, modus yang digunakan para terlapor adalah dengan menggunakan kardus yang seolah-olah produk lain, namun di dalam kardus tersebut kemasan plastik yang digunakan menggunakan logo milik PD SB .
Tim kuasa hukum PD SB sendiri telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cirebon beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran ke beberapa daerah lain yang kemungkinan terjadi hal serupa.
Selain bukti fisik, mereka juga menunjukan bukti pendaftaran izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan Dalam Negeri (BPOM RI MD) dengan Nomor 256328001323 serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) No. 2 11 3209 13 0643-22 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon , yang di terbitkan pada tanggal 14 Agustus 2017.
Melalui somasi publik tersebut, ia meminta para pihak yang telah merugikan PD SB untuk mengehentikan perbuatan melawan hukumnya tersebut. Selain produsen atau pabrik yang memproduksi, pihaknya juga akan menyeret semua terduga pelaku yang terlibat dalam mata rantai peredaran barang. "Setelah somasi ini kita lanjutkan proses hukumnya, karena perbuatan pidanya sudah terjadi," ujar Rusdianto.
Rusdianto menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, modus yang digunakan para terlapor adalah dengan menggunakan kardus yang seolah-olah produk lain, namun di dalam kardus tersebut kemasan plastik yang digunakan menggunakan logo milik PD SB .
Tim kuasa hukum PD SB sendiri telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cirebon beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran ke beberapa daerah lain yang kemungkinan terjadi hal serupa.
Selain bukti fisik, mereka juga menunjukan bukti pendaftaran izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan Dalam Negeri (BPOM RI MD) dengan Nomor 256328001323 serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) No. 2 11 3209 13 0643-22 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon , yang di terbitkan pada tanggal 14 Agustus 2017.
Lihat Juga :