Pemulung Mencuri di Rumah Mewah, Sebagian Uang Curian Dibagikan ke Fakir Miskin
Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku ternyata sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian di sejumlah rumah mewah di Kota Semarang. Dalam setiap aksinya pelaku selalu membawa alat dan mengamati situasi rumah yang akan dijadikan sasaran,” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil menyita 5 buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp50 juta sisa hasil penjualan emas
“Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil menyita 5 buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp50 juta sisa hasil penjualan emas
“Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :