Tak Dipinjami Uang, Pengguna Narkoba Bakar Bengkel dan Rumah di Muaro Jambi
Sabtu, 03 Februari 2024 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
”Dari pemeriksaan tersangka yang pengangguran ini, kalau dia (tersangka) dapat minjam uang ke tetangganya satu desa, dia gunakan untuk narkotika,” tegas Taroni.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, sekitar 28 unit sepeda motor yang berada di dalam bengkel korban hangus terbakar. ”Kalau kerugian yang dialami korban diprediksi bisa mencapai Rp500 juta, taka da korban jiwa,” ungkapnya.
Tidak hanya meringkus tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik tersangka, sejumlah onderdil motor yang telah hangus terbakar. Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan.
Selain harus menjalani pemeriksaan berikutnya, tersangka juga bakal menghadapi proses hukum berikutnya di pengadilan. Tidak main-main, tersangka terjerat Pasal 187 KUHP tentang mengganggu dan mengancam ketertiban umumdengan ancaman 15 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :