Ratusan Warga Labusel Sumut Akan Nyoblos di Riau, Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Ratusan warga Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara akan mencoblos di Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Labuhanbatu Selatan (Labusel), mereka memilih di Rohil karena jarak tempuh yang cukup jauh.
Hasil ini setelah dilakukan kesepakatan antar dua kabupaten dalam rapat di Hotel Grand Suma Blok Songo Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan. Rapat dihadiri oleh perwakilan Pemkab Rohil, Pemkab Labusel, Komisioner KPU Riau, KPU Rohil dan KPU Labuhanbatu Selatan, Polres Rohil dan Polres Labuhanbatu Selatan.
TPS yang menjadi perhatian utama adalah TPS lintas provinsi di Desa Beringin Jaya, Labuhanbatu Selatan, yang berada di wilayah administrasi Provinsi Riau.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan bahwa TPS 001 dan TPS 002 di Desa Beringin Jaya, semula berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Namun setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2018, TPS tersebut menjadi wilayah Kabupaten Rohil. Hal ini mengakibatkan ratusan pemilih terdaftar di DPT Labuhanbatu Selatan yang tinggal di Rohil.
"Berdasarkan hasil rapat, kami memastikan bahwa ratusan DPT pada TPS Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang menumpang di wilayah Rokan Hilir tersebut seluruhnya merupakan warga ber-KTP Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara," jelas Andrian, Kamis (1/2/2024).
Andrian menegaskan bahwa seluruh pemilih pada TPS tersebut merupakan warga yang ber-KTP Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Labuhanbatu Selatan (Labusel), mereka memilih di Rohil karena jarak tempuh yang cukup jauh.
Hasil ini setelah dilakukan kesepakatan antar dua kabupaten dalam rapat di Hotel Grand Suma Blok Songo Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan. Rapat dihadiri oleh perwakilan Pemkab Rohil, Pemkab Labusel, Komisioner KPU Riau, KPU Rohil dan KPU Labuhanbatu Selatan, Polres Rohil dan Polres Labuhanbatu Selatan.
TPS yang menjadi perhatian utama adalah TPS lintas provinsi di Desa Beringin Jaya, Labuhanbatu Selatan, yang berada di wilayah administrasi Provinsi Riau.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan bahwa TPS 001 dan TPS 002 di Desa Beringin Jaya, semula berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Namun setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2018, TPS tersebut menjadi wilayah Kabupaten Rohil. Hal ini mengakibatkan ratusan pemilih terdaftar di DPT Labuhanbatu Selatan yang tinggal di Rohil.
"Berdasarkan hasil rapat, kami memastikan bahwa ratusan DPT pada TPS Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang menumpang di wilayah Rokan Hilir tersebut seluruhnya merupakan warga ber-KTP Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara," jelas Andrian, Kamis (1/2/2024).
Andrian menegaskan bahwa seluruh pemilih pada TPS tersebut merupakan warga yang ber-KTP Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.