Polda Lampung Kembali Sita Aset David, Suami Selebgram yang Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Senin, 02 Oktober 2023 - 13:22 WIB
loading...
Polda Lampung Kembali...
Mobil hardtop warna biru yang sudah diubah menjadi warna abu-abu milik Kadafi disita Polda Lampung. Foto/Ira Widyanti/MPI
A A A
BANDARLAMPUNG - Direktorat Narkoba Polda Lampung terus melakukan pengembangan kasus jaringan narkotika Fredy Pratama di wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, dari pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba yang menjerat Kadafi alias David, suami selebgram Adelia Putri Salma, Polda Lampung kembali melakukan penyitaan pada Kamis (28/9/2023).

Adapun barang yang disita yakni 1 unit kendaraan mobil hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu di Jalan Netar Jaya, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatra Selatan.

"Satu unit mobil milik dari tersangka Kadafi kembali diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung di Palembang," ujar Umi dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).



Menurut Umi, saat ini Polda Lampung masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset lainnya milik Kadafi yang diduga merupakan hasil dari pencucian uang bisnis narkoba yang dijalaninya.

"Masih kita telusuri milik pasangan suami istri tersebut yang diduga hasil dari bisnis narkoba," ungkap Umi.

Sebelumnya, selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dan suaminya Khadafi alias David terlibat dalam sindikat narkoba Fredy Pratama.

David diketahui mengendalikan jaringan narkoba dari Lapas Narkotika Banyuasin, Sumatera Selatan.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, ada 3 orang pengendali dalam jaringan yang berhasil diungkap. Salah satunya merupakan suami Adelia, David.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)