Tok! Pelaku Pembakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis, 01 Februari 2024 - 09:22 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.
”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” ucap I Made Deady.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.
Baca Juga: 5 Fakta Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Tempat Wisata Populer yang Viral Belakangan Ini
Maka dia menghormati apapun keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim. ”Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono.
”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” ucap I Made Deady.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.
Baca Juga: 5 Fakta Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Tempat Wisata Populer yang Viral Belakangan Ini
Maka dia menghormati apapun keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim. ”Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono.
Lihat Juga :