Tok! Pelaku Pembakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
loading...
![Tok! Pelaku Pembakaran...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2024/02/01/704/1311807/tok-pelaku-pembakaran-bukit-teletubbies-gunung-bromo-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara-stv.webp)
Unggahan foto dari pemilik akun Twitter @alexjourneyID menunjukkan foto prewedding menggunakan flare yang diduga memicu kebakaran di Bukit Teletubbies atau Blok Savana Lembah Watangan Gunung Bromo. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
PROBOLINGGO - Pelaku pembakaran Gunung Bromo akhirnya divonis oleh majelis hakim dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Ketua majelis Hakim I Made Yuliada menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan ke Andrie Wibowo Eka.
Pada pembacaan putusan vonisnya hakim I Made Yuliada di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo menyatakan, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” ucap I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.
”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” ucap I Made Deady.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.
Maka dia menghormati apapun keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim. ”Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono.
Pada pembacaan putusan vonisnya hakim I Made Yuliada di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo menyatakan, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” ucap I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis.
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.
”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” ucap I Made Deady.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.
Maka dia menghormati apapun keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim. ”Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono.