Tok! Pelaku Pembakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis, 01 Februari 2024 - 09:22 WIB
loading...
Unggahan foto dari pemilik akun Twitter @alexjourneyID menunjukkan foto prewedding menggunakan flare yang diduga memicu kebakaran di Bukit Teletubbies atau Blok Savana Lembah Watangan Gunung Bromo. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
PROBOLINGGO - Pelaku pembakaran Gunung Bromo akhirnya divonis oleh majelis hakim dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Ketua majelis Hakim I Made Yuliada menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan ke Andrie Wibowo Eka.
Pada pembacaan putusan vonisnya hakim I Made Yuliada di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo menyatakan, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” ucap I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis.
Baca Juga: Begini Penampakan Foto Hasil Pemotretan Prewedding Berujung Hangusnya Bukit Teletubbies Gunung Bromo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Pada pembacaan putusan vonisnya hakim I Made Yuliada di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo menyatakan, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” ucap I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis.
Baca Juga: Begini Penampakan Foto Hasil Pemotretan Prewedding Berujung Hangusnya Bukit Teletubbies Gunung Bromo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Lihat Juga :